Buruh Unjuk Rasa Tolak UMK 2024

Buruh Jawa Barat Menyemut di Gedung Sate, Tak Setuju UMK 2024: Jalan Diponegoro Ditutup

Ratusan pengunjuk rasa dari sejumlah serikat bekerja dan buruh Jawa Barat berunjuk rasa di Jalan Diponegoro, depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis.

TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam
Ratusan pengunjuk rasa dari sejumlah serikat bekerja dan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro, depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/12/2023). Mereka memprotes penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat yang berdasarkan PP 51 Tahun tentang Pengupahan. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan pengunjuk rasa dari sejumlah serikat bekerja dan buruh Jawa Barat berunjuk rasa di Jalan Diponegoro, depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/12/2023).

Mereka memprotes penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat yang berdasarkan PP 51 Tahun tentang Pengupahan.

Para pengunjuk rasa ini mulai berdatangan ke sekitar Gedung Sate sekitar pukul 11.00 WIB.
Berangsur, mereka menyemut di depan Gedung Sate, sehingga Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate pun ditutup untuk arus lalu lintas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Buruh Berdatangan ke Kantor Disnakertrans Gunakan Motor dan Bus, Tolak UMK 2024

Orasi pun dimulai dari atas mobil pengangkut pengeras suara. Mereka menyuarakan protes atas UMK 2024 yang dinilai mengalami kenaikan sangat kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Aparat kepolisian pun melakukan penjagaan Gedung Sate dan pengamanan aksi tersebut.
Adapun para pedagang kaki lima, turut berjajar di sekitar lokasi aksi untuk menjual makanan atau minuman kepada para pengunjuk rasa.

Buruh Jawa Barat yang tergabung dalam sejumlah serikat sendiri dijadwalkan melakukan aksi unjuk rasa kembali di depan Gedung Sate, Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Desember 2023.

Aksi tersebut menuntut Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk merevisi Keputusan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) tahun 2024, lalu memutuskan UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota atau setidak-tidaknya UMK 2024 naik 15 persen.

Baca juga: 80 Buruh Cirebon Menuju Bandung Ikut Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate, Tak Puas UMK 2024

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pro Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan aksi ini pun untuk menuntut Pj Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Ridwan Kamil.

"Aksi yang akan dilakukan sebagai aksi lanjutan sebelumnya, dan aksi persiapan untuk menjelang mogok daerah yang akan dilakukan oleh kaum buruh Jawa Barat. Apalagi tuntutan tidak diakomodir oleh Penjabat Gubernur," katanya melalui ponsel, Kamis (14/12/2023).

Ia mengatakan buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan penetapan UMK yang telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jabar tersebut. Menurutnya, peningkatan UMK ini sangat tidak manusiawi.

"Ini menurut kaum buruh sangat tidak manusiawi, UMK naik hanya Rp 13 ribu, angka kenaikkan tersebut tentu saja tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan, menjaga daya beli buruh yang terus merosot, karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi," katanya.

Sebanyak 80 buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon berkumpul dan bersiap berangkat menuju Bandung untuk ikut aksi demo bersama ribuan buruh lainnya se-Jabar di di depan Kantor Disnakertrans Provinsi Jabar dan Kantor Gubernur Jabar, Kamis (14/12/2023).
Sebanyak 80 buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon berkumpul dan bersiap berangkat menuju Bandung untuk ikut aksi demo bersama ribuan buruh lainnya se-Jabar di di depan Kantor Disnakertrans Provinsi Jabar dan Kantor Gubernur Jabar, Kamis (14/12/2023). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Roy mengatakan saat pertemuan dengan Penjabat Gubernur pada 30 November 2023, Penjabat Gubernur berjanji akan mengadakan rapat kembali dengan mengundang dunia usaha seperti Apindo dan Kadin Jabar untuk membahas mengenai tuntutan upah pekerja 1 tahun atau lebih.

"Tapi sampai saat ini tidak ada kabar berita mengenai hal tersebut. Setelah penetapan UMK 2024, KSPSI Jawa Barat secara organisasi sudah juga berkirim surat kepada Penjabat Gubernur untuk permohonan revisi UMK tahun 2024 dan meminta pertemuan namun juga tidak ada respon, sehingga KSPSI memutuskan untuk aksi kembali," katanya

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan bahwa Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat sudah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved