Yana Mulyana Divonis 4 Tahun

Begini Kata-kata Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Saat disinggung soal vonisnya yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Yana Mulyana menilai itu merupakan pertimbangan majelis hakim.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang vonis terhadap mantan wali kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023). 

Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," katanya.

Setelah membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan.

Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya menerima, Yang Mulia," ujar Yana.

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Khairur Rijal.

Ketiganya dikenai Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved