Yana Mulyana Divonis 4 Tahun

Begini Kata-kata Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Saat disinggung soal vonisnya yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Yana Mulyana menilai itu merupakan pertimbangan majelis hakim.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang vonis terhadap mantan wali kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan wali kota Bandung Yana Mulyana menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya empat tahun penjara.

Hakim ketua Hera Kartiningsih menilai, Yana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Yana lima tahun penjara.

"Itu sudah jadi keputusan, melalui proses yang panjang. Tadi saya sudah sampaikan kepada majelis saya sudah menerima," ujar Yana seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Saat disinggung soal vonisnya yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Yana menilai itu merupakan pertimbangan majelis hakim.

"Majelis hakim punya pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, Yana Mulyana divonis empat tahun penjara.

Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub Dadang Darmawan empat tahun penjara dan Sekdishub Khairur Rijal lima tahun penjara.

Baca juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diminta Bayar Uang Pengganti dan Dicabut Hak Memilih-Dipilihnya

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," tambahnya.

Untuk Khariur Rijal, Hakim memvonis pidana penjara selama lima tahun.

Vonis itu lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," katanya.

Adapun Dadang Darmawan divonis pidana kurungan selama empat tahun.

Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," katanya.

Setelah membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan.

Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya menerima, Yang Mulia," ujar Yana.

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Khairur Rijal.

Ketiganya dikenai Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved