Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Disebut Serangan Balik Kubu SYL yang Takut Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

|
Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri menyebut bahwa laporan dugaan pemerasan yang dilayangkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya karena takut ditetapkan tersangka oleh KPK.

Bahkan dalam permohonan pra peradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli menuding bahwa laporan itu sebagai bentuk serangan balik SYL terhadap dirinya.

"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri Saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar di ruang sidang.

"Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2023," sambungnya.

Terkait hal itu sebagaimana diketahui, kasus soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023 lalu.

Waktu berjalan hingga akhirnya pada Oktober 2023, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews)

Dalam penyidikan, sebanyak 91 saksi dan 8 ahli diperiksa hingga Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.(*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved