Sungguh Bejat! Seorang Kakek dan Tetangganya Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur di Purwadadi Ciamis
Setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai kakek dan tetangganya yang cabul, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Bersama tetangganya NG (69), seorang kakek berinisial SI (73) tega mencabuli cucunya sendiri berinisial S (13) di Desa Padaringan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
Akibat perbuatan itu, SI dan NG kini telah mendekam di Polres Ciamis.
Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena, membenarkan bahwa unit PPA Polres Ciamis telah mengungkap kasus pencabulan gadis di bawah umur di Purwadadi.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada kasus seorang kakek mencabuli cucunya berikut satu orang tetangganya," ucap Magdalena, Jumat (8/12/2023).
Setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai kakek dan tetangganya yang cabul, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti.
"Makanya setelah cukup bukti dan korban juga telah diperiksa lalu mengaku dicabuli, dua hari ke belakang kakeknya dan tetangga yang mencabuli korban ditangkap dan ditahan," jelasnya.
Magdalena menjelaskan, korban itu dirawat sejak kecil oleh kakek dan neneknya karena orang tuanya telah bercerai.
"Kedua orang tuanya pisah. Ibunya katanya jadi TKW sementara bapaknya di luar Jawa," imbuhnya.
Dari pemeriksaan sementara, Magdalena mengatakan bahwa kakeknya itu mencabuli cucunya sendiri di rumahnya.
"Pelaku mengaku mencabuli cucunya di rumah dengan hanya dibujuk rayu diberikan uang jajan kisaran Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu," katanya.
Lebih mencengangkan lagi, selain dicabuli oleh kakeknya sendiri, ternyata korban juga dicabuli tetangganya berinisial NG dan dicabuli di rumah tetangganya.
"Pengakuan dari para pelaku totalnya mereka sudah lima kali mencabuli korban," jelasnya.
Kasus itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
"Namun yang jelas keduanya terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun lamanya," katanya. (*)
Di Depan Dedi Mulyadi, Bupati Ciamis Dorong Sinergi Daerah dan Provinsi untuk Percepat |
![]() |
---|
Pelaku Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras di Ciamis Ditangkap, Modus Pesan untuk MBG |
![]() |
---|
Mengenal Makna dan Filosofi Jamasan Pusaka di Situs Jambansari Ciamis Setiap Rabiul Awal |
![]() |
---|
Mengenal Situs Geger Sunten di Tambaksari Ciamis, Warisan Sejarah Galuh dan Kisah Ciung Wanara |
![]() |
---|
Harga Gula Aren Padat di Ciamis Rp19 Ribu Perkilogram, Meski Melonjak Petani Sebut Panen Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.