Jemaah Umrah Garut Tertipu

Ternyata Uangnya Dipakai Jalan-jalan ke Singapura dan Malaysia, Pengakuan Penipu Umrah di Garut

Tersangka juga mengaku mampu memberikan harga umrah murah lantaran ada donatur atau dermawan yang bisa membantu.

|
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Tampang D (40), pelaku penipuan puluhan calon jemaah umrah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Polda Jabar, Kamis (7/12/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pelaku penipuan umrah terhadap 22 korban di Garut, D (40), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

D hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Aula Mumun, Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan tersangka menawarkan promo umrah murah khusus untuk ustad kepada salah satu korban pada bulan Juni 2023.

"Tarif yang murah untuk ustad dengan tarif Rp6 juta rupiah, syaratnya harus ada lagi jemaah yang bisa diajak," kata Rohman.

Tersangka juga mengaku mampu memberikan harga umrah murah lantaran ada donatur atau dermawan yang bisa membantu.

Atas tawaran tersangka itu, puluhan orang kemudian tertarik untuk bergabung lalu diberangkatkan dan diinapkan di salah satu hotel di Jakarta.

"Setelah menginap tiga malam, korban mendesak kapan berangkat, mana visa dan tiket, tapi tidak diberangkatkan hingga akhirnya korban menganggap bahwa mereka telah ditipu, dan akhirnya melapor ke kami," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan total  kerugian 22 korban tersebut lebih dari Rp400 juta.

Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk jalan-jalan ke luar negeri.

"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari salah satunya dipakai untuk berangkat ke Singapura dan Malaysia," tutur Rohman.

Dalam gelar perkara tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti, mulai dari paspor, koper, kain ihram, catatan transfer uang, serta buku panduan umrah.

Atas aksinya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Ari. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved