Pelajar Subang Tewas di Tangan Polisi

Polisi Pukul Pelajar 4 Kali Hingga Meninggal Dunia, Gara-gara Tak Kooperatif Saat Ditanya

Malang menimpa AW (16), pelajar SMK Negeri 1 Pusakanagara, Kabupaten Subang. Aipda W, yang sehari-hari bertugas di Polsek Pusakanagara, menganiayanya.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Oknum anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres Subang seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023). 

"Adapun pelaku, oknum anggota Polri, sudah kita tahan di Sel Tahanan Propam Polres Subang," kata Iptu Herman.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ujar Herman, pemukulan dilakukan sebanyak empat kali di bagian wajah.

"Pelaku mengaku memukul korban empat kali karena korban saat ditanya tak kooperatif, sehingga pelaku kesal," ujarnya.

Saat ditanya, apakan pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol saaat melakukan pemukulan, hal itu menurut Herman masih didalami.

"Kami. Hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus ini, selanjutnya nanti akan kita sampaikan ke rekan media," imbuhnya.

Herman mengatakan mereka juga masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara.

"Kita masih menunggu untuk mengetahui penyebab kematian korban yang diduga dianiaya oleh oknum polisi," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri, penyidik juga mengamankan satu parang dan satu buah klewang yang dibawa oleh korban. Polisi juga mengamankan pakaian korban, helm, dan sebatang kayu.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Subang tersebut sempat viral di media sosial. Ratusan pelajar dan warga bahkan sempat mendatangi Mapolsek Pusakanagara Senin (4/11) sore saat pelaku belum diamankan.

Mereka meminta keadilan dan menuntut agar pelaku dihukum seberat beratnya. Kemarin, AW telah dimakamkan oleh pihak keluarga korban di TPU Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Subang. AW dimakamkan, Selasa(5/12).

Iptu Herman mengatakan, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Bukan cuma itu, pelaku juga akan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (ahya nurdin)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved