Pelajar Subang Tewas di Tangan Polisi

Sosok Polisi Berpangkat Aipda yang Aniaya Siswa SMK hingga Tewas di Subang, Ini Kronologinya

Seorang petugas Polsek Pusakanagara menganiaya siswa SMK hingga meninggal dunia di Kabupaten Subang pada Minggu (3/12/2023).

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Oknum anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres Subang seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023). 

"Kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," jelas Endar.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu parang dan satu klewang yang dibawa korban, pakaian korban, sebuah helm, serta sebilah batang kayu.

Terancam Pidana dan Dipecat

Lebih lanjut, Endar menerangkan, tersangka W kini sudah mendekam di tahanan Propam Polres Subang.

"Pelaku sudah mendekam di tahanan Propam Polres Subang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," ucapnya

Selain itu, kata Endar, tersangka W juga dalam proses menjalani sidang etik dan terancam dipecat tidak hormat.

"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Ahya Nurdin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved