Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Cirebon Diciduk Polisi, 2 Orang Lagi Masih Buron
Ketiga anggota komplotan pencuri spesialis rumah kosong ditangkap setelah berhasil menggasak jam tangan dan handphone.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polisi menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Kota Cirebon.
Mereka masing-masing adalah TAS (53), MY (52) dan DM (52).
Ketiganya ditangkap setelah berhasil menggasak jam tangan dan handphone.
Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (19/10/2023) di Perumahan GSP, Jalan Mahoni Raya, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Baca juga: TERLALU, Bukannya Kampanye Biar Terpilih, Caleg di Madiun Ini Malah Bobol Toko Bersama Komplotan
Mulanya, rumah korban memang dalam keadaan kosong.
"Jadi memang modus dari para pelaku mencari sasaran secara acak dengan rumah dalam keadaan yang kosong," ujar Rizki saat konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (6/12/2023).
Diungkapkan Rizki, sejatinya mereka melakukan aksinya berjumlah lima orang.
Sampai saat ini, pelaku inisial R dan DS masih dalam proses pengejaran.
Sementara kronologinya mereka beraksi berawal, saat para pelaku beranjak dari tempat kos mereka di daerah Losarang, Kabupaten Indramayu.
Mereka berangkat menuju Cirebon bersama-sama dengan satu unit mobil dan dua seperti motor.
"Di dalam mobil tersebut, para pelaku sudah membawa alat persiapan mencuri yang dimasukkan ke dalam tas," ucapnya.
Sesampainya di Kota Cirebon, para pelaku kemudian berkeliling mencari target rumah kosong.
Saat itu, didapati lah sebuah rumah yang ditinggal penghuninya di Perumahan GSP, Kecamatan Kesambi.
"Saat pelaku berinisial R (DPO) dan DS (DPO) sudah memastikan aman tidak ada orang, mereka memanggil T dan M untuk segera beraksi," jelas dia.
Saat itu juga, lanjut Waka Polres, berbagi tugas diperankan.
R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar, sedangkan T menutupi aksi.
"Dengan mudah, mengambil barang yang ada di dalam rumah."
"Diketahui dari aksinya, mereka berhasil menggasak berupa 10 jam tangan dan satu unit HP. Setelah beraksi mereka langsung kembali ke tempat kos di Losarang Indramayu," katanya.
Baca juga: Komplotan Maling Spesialis Sepeda Motor Asal Indramayu Diciduk, Ngaku Beraksi 10 Kali di Majalengka
Beruntung, berselang seminggu hasil laporan korban, Satreskrim Polres Cirebon Kota pun berhasil menangkap para pelaku.
Sebelumnya, petugas melakukan penyelidikan awal dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Dari upaya-upaya penyelidikan tersebut, kemudian berhasil didapat petunjuk tentang identitas dan alamat yang diduga sebagai pelaku.
"Tiga pelaku kami tangkap di tempat kos di daerah Losarang Indramayu dengan barang bukti berupa 2 jam tangan,1 unit mobil Toyota AGYA warna Hitam, 1 unit sepeda motor Xeon, 1 set anak kunci yang sudah di modif, 1 tas slempang warna hitam, 1 dus book handphone, 6 buah dus box jam tangan berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah linggis kecil yang sudah di modifikasi," ujarnya.
Kini, mereka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi Temukan Indikasi Keterlibatan Kelompok Anarkis di Demo Cirebon, 5 Orang Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Polres Cirebon Kota Ikut Berduka, Gelar Salat Gaib untuk Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Polisi Cegat Truk Isi Pelajar di Cirebon yang Diduga Mau Demo ke Jakarta, Ternyata Mau Nonton Futsal |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.