Wacana Pemekaran Cirebon Timur Disetujui Anggota Dewan

Terbaru, wacana tersebut disetujui oleh para anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang berjumlah 35 orang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh Luthfi (ketiga dari kiri) berfoto bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Imron-Wahyu Tjiptaningsih usai menggelar rapat paripurna dengan tema Persetujuan Bersama Daerah Otonom Baru (DOB) Cirebon Timur (Cirtim), Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Wacana pemekaran Cirebon Timur menarik untuk terus diikuti.

Terbaru, wacana tersebut disetujui oleh para anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang berjumlah 35 orang.

Dalam rapat yang digelar pada Selasa (5/12/2023), anggota DPRD yang berjumlah 35 datang keseluruhan yang artinya rapat paripurna dengan tema Persetujuan Bersama daerah otonomo baru (DOB) Cirebon Timur (Cirtim) bisa diselenggarakan.

Dalam rapat tersebut yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh Luthfi dihadiri juga oleh Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Imron-Wahyu Tjiptaningsih.

Mengawali rapat, Luthfi menghitung terlebih dahulu jumlah anggota dewan yang hadir di forum.

Dalam pelaksanaannya, semua anggota DPRD tersebut tampak hadir memenuhi seluruh kursi yang disediakan.

"Sehingga rapat paripurna ini sesuai aturan memenuhi syarat, karena sudah kuorum," ujar Luthfi, Selasa (5/12/2023).

Selanjutnya, Luthfi meminta persetujuan kepada peserta rapat apakah paripurna tersebut bisa dilanjutkan.

Mengetahui hal itu, sejumlah anggota DPRD langsung menghujani pimpinan sidang dengan interupsi.

Pertama disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat, H Mahmud Jawa.

Ia meminta agar paripurna digelar sesuai urutannya sesuai yang dijadwalkan.

Sebab, ia menyebut, awalnya dimintai persetujuan oleh pimpinan sidang bukan soal rapat paripurna persetujuan DOB, namun rapat paripurna lainnya.

Selanjutnya, R Cakra Suseno dari Fraksi Partai Gerindra menyampai interupsi selanjutnya.

Ia meminta agar paripurna yang digelar hanya dua agenda sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya.

Yakni, soal persetujuan bersama DOB dan usulan pemberhentian Bupati Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved