Panwaslu Banjaran Siaga Awasi Keterlibatan 11 Pihak yang Dilarang Kampanye, Dari ASN hingga Kades

Kepala desa, perangkat desa, anggota BPD hingga ASN jadi pihak yang dilarang kampanye bahkan terlibat jadi tim kampanye.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Komisioner Panwaslu Kecamatan Banjaran 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Kepala desa, perangkat desa, anggota BPD hingga ASN jadi pihak yang dilarang kampanye bahkan terlibat jadi tim kampanye.

Hal itu sebagaimana diatur di Pasal 280 ayat 2 Undang-undang Pemilu. Pihak-pihak tersebut juga termasuk yang rawan karena terlibat kampanye.

Panwaslu Kecamatan Banjaran, fokus untuk mengawasi agar pihak-pihak tersebut tidak terlibat dalam kampanye. Tidak hanya soal menyalahi etik, namun juga memuat ketentuan pidana pemilu.

"Kami mengimbau agar ASN, TNI/Polri, Kades atau lurah, perangkat desa, anggota BPD hingga pihak lain yang diatur di Pasal 280 ayat 2 Undang-undang Pemilu untuk tidak terlibat kampanye," kata Suyatno, ST, Ketua Panwaslu kecamatan Banjaran saat dihubungi pada Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Caleg Dilarang Keras Nebeng Kampanye dalam Program Pemerintah, Bawaslu Ciamis Bakal Beri Tindakan

Kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November. Suyatno mengatakan, kerja-kerja pengawasan dari mulai Bawaslu Kabupaten Bandung, Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa sedang berjalan.

"Dengan menggunakan dasar hukum Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, setiap hari kami melakukan kerja-kerja pengawasan kampanye," kata Suyatno.

Adapun dalam masa kampanye Pemilu 2024 ini, meliputi kampanye calon presiden dan wakil presiden, Anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi dan DPR kota dan DPRD Kabupaten.

"Banjaran sendiri kan berada di Dapil 7 untuk DPRD kabupaten. Dan masuk dapil I Jabar untuk DPR RI dan DPRD Provinsi Jabar. Sehingga, kerja-kerja pengawasannya meliputi kampanye dari presiden sampai DPRD kabupaten," kata dia.

Dia tidak memungkiri, potensi pelanggaran kampanye berpeluang terjadi selama tahapan kampanye. Baik pelanggaran terkait netralitas aparat, politik uang hingga ujaran kebencian serta Hoaks.

Riki Wiguna, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Paritisipasi Masyarakat Panwaslu Kecamatan Banjaran, menambahkan, Panwaslu Kecamatan Banjaran terdiri dari 3 orang dan memimpin 16 pasukan pengawas kelurahan/desa, atau pengawas pemilu yang berada di level kelurahan dan desa.

"Kami mengharapkan masyarakat berperan aktif untuk memberikan informasi terkait dengan kegiatan kampanye di wilayahnya termasuk segala pelanggaran kampanye," ujar Riki.

Usman Malawat, anggota Panwaslu Banjaran, menambahkan, sejak 28 November, kegiatan kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung di sejumlah desa.

"Wilayah Kecamatan Banjaran telah melaksanakan pengawasan terhadap beberapa kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu dari beberapa desa, antara lain Tarajusari, Banjaran Wetan, Pasir Mulya," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved