Caleg Dilarang Keras Nebeng Kampanye dalam Program Pemerintah, Bawaslu Ciamis Bakal Beri Tindakan
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin menegaskan bahwa para caleg dilarang menempel kegiatan atau nebeng berkampanye melalui program pemer
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin menegaskan bahwa para caleg dilarang menempel kegiatan atau nebeng berkampanye melalui program pemerintah seperti PKH, KPM, dan lainnya.
Apapun alasannya, saat caleg kampanyekan program pemerintah itu sudah termasuk melanggar aturan.
Pasalnya, tanpa dikampanyekan oleh caleg pun program pemerintah itu sudah diketahui sebelumnya oleh para penerima manfaat.
“Para caleg dilarang keras menggunakan materi kampanye yang merupakan milik pemerintah. Sebaiknya kampanyekan program sendiri atau program partai saja,” tegas Jajang, Selasa (5/12/2023).
Selain dilarang kampanyekan program pemerintah, para caleg juga harus benar-benar mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Surat Suara Segera Dicetak, Bawaslu Subang Perketat Distribusi Logistik Pemilu Hingga ke Pelosok
“Untuk penempatan APK tidak boleh di sembarang tempat, misalnya fasilitas umum, seperti rumah ibadah, sekolah, atau fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Sedangkan tempat yang diperbolehkan memasang APK itu di tempat-tempat yang sudah diijinkan oleh perorangan seperti di warung-warung dan lainnya.
Bagi yang melanggar, Bawaslu juga tidak serta merta langsung melakukan tindak lanjut.
“Untuk yang melanggar akan ditelusuri, dicari buktinya dan tentunya harus ada yang melapor kepada Bawaslu,” katanya.
Jajang melanjutkan bahwa bila ada laporan pelanggaran maka Bawaslu akan menelusurinya secara bertahap.
“Kami terapkan strategi preventif atau penanggulangan. Jadi tidak serta merta langsung ditindak,” ucap Jajang. (*)
Kampanye Edukasi Kesehatan "Tenang untuk Menang 2025" Cegah Kanker Leher Rahim |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece: Dulu Dipakai Gibran dan Anies Kampanye, Kini Dilarang Pemerintah |
![]() |
---|
Beredar Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Tim Kampanye 2014 Terseret, Rismon Sianipar: Real |
![]() |
---|
Apresiasi untuk Pengguna Setia, inDrive Gelar Kampanye “Gas Gas Gas Menangnya Ngegas” |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Barang Palsu, Sanrio Lakukan Kampanye Lintas Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.