Investasi Skincare Bodong, 2 Pasutri di Tasikmalaya Raup Hampir Rp 3 Miliar dari Korbannya
Tersangka AA membeli barang salah satu merek produk kecantikan skincare dan dikirim ke rumah korban
Dari empat tersangka yang diketahui dua pasangan suami istri, masing-masing memiliki perannya.
“Tersangka AA mengatur sistem bisnis fiktif ini. Kemudian tersangka AR sekaligus suami AA, perannya menjual barang hasil penipuan yang dilakukan AA,” jelas Shohet.
“Kemudian tersangka RA berperan sebagai supplier palsu juga csutomer palsu. Sementara suaminya, tersangka PP juga berpura-pura menjadi customer,” pungkasnya.
Diketahui, pihak Polres Tasikmalaya sendiri harus mengejar pelaku ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat lantaran tersangka sempat melarikan diri.
Akibat perbuatannya, tersangka AA diterapkan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan tersangka lainnya terancam Pasal 480 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
Belasan Anak di Tasikmalaya Tumbang Usai Santap MBG, Menu Mi, Ayam, Sawi, dan Semangka |
![]() |
---|
Pembangunan Tol Getaci Segera Dilakukan, Pemkot Tasikmalaya Senang: Bisa Dongkrak Ekonomi |
![]() |
---|
Wilayah Pesisir Kesenden DIlirik Investor, Perkebunan Kelapa Thailand Bakal Segera Hadir di Cirebon |
![]() |
---|
Untuk Kesekian Kalinya Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Bungkam saat Ditanya Tunjangan |
![]() |
---|
Srikandi PLN & YBM PLN Peringati HPN dengan Berbagi Kebaikan, Salurkan Sembako untuk Santri di Tasik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.