Investasi Skincare Bodong, 2 Pasutri di Tasikmalaya Raup Hampir Rp 3 Miliar dari Korbannya

Tersangka AA membeli barang salah satu merek produk kecantikan skincare dan dikirim ke rumah korban

Editor: Ravianto
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
Dua pasang suami istri, yakni AA (27) dan AR (28) serta RA (27) dan PP (26) yang ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi pada Selasa (5/12/2023). 

Dari empat tersangka yang diketahui dua pasangan suami istri, masing-masing memiliki perannya.

“Tersangka AA mengatur sistem bisnis fiktif ini. Kemudian tersangka AR sekaligus suami AA, perannya menjual barang hasil penipuan yang dilakukan AA,” jelas Shohet.

“Kemudian tersangka RA berperan sebagai supplier palsu juga csutomer palsu. Sementara suaminya, tersangka PP juga berpura-pura menjadi customer,” pungkasnya.

Diketahui, pihak Polres Tasikmalaya sendiri harus mengejar pelaku ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat lantaran tersangka sempat melarikan diri.

Akibat perbuatannya, tersangka AA diterapkan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sedangkan tersangka lainnya terancam Pasal 480 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved