Investasi Skincare Bodong, 2 Pasutri di Tasikmalaya Raup Hampir Rp 3 Miliar dari Korbannya
Tersangka AA membeli barang salah satu merek produk kecantikan skincare dan dikirim ke rumah korban
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dua pasang suami istri, yakni AA (27) dan AR (28) serta RA (27) dan PP (26), diringkus pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi produk skincare pada Selasa (5/12/2023).
Investasi bodong tersebut diketahui telah merugikan para korban senilai hampir Rp 3 miliar.
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Shohet mengatakan, bahwa kasus investasi bodong ini bermula pada Maret 2023 silam.
“Awalnya, sekitar bulan Maret 2023, tersangka AA mengajak kakaknya untuk berinvestasi dan bisnis berjualan produk kecantikan skincare secara daring,” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Selasa (5/12/2023).
Sistem yang dilakukan, tersangka AA membeli barang salah satu merek produk kecantikan skincare dan dikirim ke rumah korban.
Kemudian, korban mengemas produk tersebut dan mengirimkannya ke pembeli.
Akan tetapi, pada April 2023, tersangka AA mengatakan kepada korban bahwa supplier barang kecantikan skincare sebelumnya diganti oleh supplier baru, yakni tersangka RA yang diketahui bersekongkol dengan tersangka AA.
“Tersangka AA bahkan mengatakan kepada korban bahwa sistem penjualannya diganti menjadi dropship (red: barang dikirim langsung oleh supplier ke customer tanpa harus dikemas oleh korban) sehingga korban percaya,” lengkap Shohet.
“Tersangka AA juga membohongi korban dengan meminta korban untuk mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan masuk tapi kekurangan modal untuk belanja,” lanjutnya.
Tersangka AA juga bahkan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada para investor tersebut.
Lantas, korban mulai mencari para investor dan mereka mulai mengirimkan uangnya kepada tersangka RA yang berpura-pura sebagai supplier.
“Tersangka AA awalnya masih bisa mengembalikan uang investor dengan menggunakan uang investor lainnya,” jelas Shohet.
“Akan tetapi, pada Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang kepada investor-investor tersebut dikarenakan sudah tidak ada investor baru lagi,” lanjut dia.
Shohet mengungkapkan, uang yang tidak bisa dikembalikan oleh tersangka AA sebesar Rp 2,7 miliar.
“Tersangka AA kemudian melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang kepada para investor yang kini menjadi korbannya. Ada sebanyak 9 orang korban, termasuk kakak kandung tersangka AA,” lanjutnya.
Melestarikan Budaya Lokal, Dompet Dhuafa Adakan Voluntrip "Kaulinan Barudak" di Kampung Naga Tasik |
![]() |
---|
Innalillahi Yetty Widjaja Penyanyi Lawas asal Tasikmalaya Ditemukan Meninggal Dunia, Tenar Era 80-an |
![]() |
---|
Apes Nasib Maling Motor di Pangandaran, Terjun ke Jurang, Nyaris Diamuk Massa, Ujungnya Ditangkap |
![]() |
---|
Tingkatkan Budaya Literasi, Kemenkum Jabar Beri Catatan Penting Raperda Perpustakaan Tasikmalaya |
![]() |
---|
Remaja Cisayong Tewas dalam Kecelakaan Maut di Indihiang Tasikmalaya, Motornya Dihantam Doa Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.