KPU Karawang Jadi Penerima Pertama Surat Suara Jelang Pemilu 2024, untuk DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menerima 1.824.071 surat suara untuk pemilihan DPRD Karawang, Kamis (30/11/2023).
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menerima 1.824.071 surat suara untuk pemilihan DPRD Karawang, Kamis (30/11/2023).
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengungkapkan, saat penerimaan disaksikan komisioner, sekretaris, dan staf sekretariat serta disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Karawang dan Polres Karawang.
Mari menyebutkan, 1.824.071 surat suara itu untuk semua daerah pemilihan yang berjumlah enam di Karawang.
"Sebelumnya kita juga sudah menerima kotak, bilik, segel utama, tinta, spidol, lem, bantalan, paku, tali pengikat, dan plastik-plastik," kata Mari, Jumat (1/12/2023).
Maka, pihaknya tinggal menunggu segel plastik.
Baca juga: Tak Ingin Kasus 2019 Terulang, Bawaslu Pangandaran Evaluasi Pengawasan Logistik KPU
Dia memerinci, 1,8 juta surat suara DPRD Karawang ini terdiri atas surat suara DPT sebanyak 1.778.207 lembar, surat suara cadangan 2 persen sekitar 38.864 lembar, dan surat suara PSU 6.000 lembar.
Dengan begitu, kata Mari, Karawang menjadi penerima surat suara pertama tingkat kabupaten karena memang Karawang tidak ada masalah saat penetapan daftar calon tetap (DCT).
Baca juga: Kinerja Pemkab Karawang di Akhir Tahun, Diganjar Berbagai Penghargaan
"Karawang menjadi penerima pertama surat suara tingkat kabupaten. Untuk daerah lain belum ada karena memang kami tidak ada masalah saat kemarin penetapan DCT-nya. Jadi bisa langsung proses cetak,” kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Karawang-Mari-Fitriana.jpg)