Ketua KPU Purwakarta 2019-2023 Ditangkap Polisi, Diduga Menipu sampai Miliaran Rupiah

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan ikhwal penangkapan mantan Ketua KPU Purwakarta tersebut. 

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Haryanto
Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman dan Koordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menduduki kotak suara berbahan dasar dupleks di Gudang Logistik KPU Purwakarta di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta, Kamis (20/12/2018). Ahmad Ikhsan Faturahman (39) ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman (39) ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.

Pria yang menjabat sebagai Ketua KPU Purwakarta periode 2019-2023 itu ditangkap karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 1,75 miliar.

Ikhsan diduga melakukan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan ikhwal penangkapan mantan Ketua KPU Purwakarta tersebut. 

"Benar, mantan Ketua KPU Purwakarta telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka ditangkap pada Jumat (24/11/2023) lalu di wilayah Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar, saat dikonfirmasi Tribunjabar.id melalui WhatsApp pribadinya pada Jumat (1/12/2023).

Kapolres menjelaskan, Ikhsan dilakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta. 

"Kini tersangka sudah kami tahanan di Rutan Polres Purwakarta sejak Jumat (24/11/2023) kemarin. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan, pada 9 Juni 2023 silam," kata Edwar. 

Untuk modusnya, Kapolres menjelaskan, tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

"Kemudian, Korban dalam hal ini pelapor tertarik untuk melakukan kerjasama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp 1,75 milyar rupiah," Ungkapnya. 

Namun, kata Edwar, setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka, terhadap proyek yang dijanjikan tersebut tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat.

"Uang total Rp 1,75 milyar rupiah tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka. Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain," ujar Edwar Zulkarnain.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved