Ketua KPU Purwakarta 2019-2023 Ditangkap Polisi, Diduga Menipu sampai Miliaran Rupiah
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan ikhwal penangkapan mantan Ketua KPU Purwakarta tersebut.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman (39) ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.
Pria yang menjabat sebagai Ketua KPU Purwakarta periode 2019-2023 itu ditangkap karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 1,75 miliar.
Ikhsan diduga melakukan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan ikhwal penangkapan mantan Ketua KPU Purwakarta tersebut.
"Benar, mantan Ketua KPU Purwakarta telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka ditangkap pada Jumat (24/11/2023) lalu di wilayah Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar, saat dikonfirmasi Tribunjabar.id melalui WhatsApp pribadinya pada Jumat (1/12/2023).
Kapolres menjelaskan, Ikhsan dilakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
"Kini tersangka sudah kami tahanan di Rutan Polres Purwakarta sejak Jumat (24/11/2023) kemarin. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan, pada 9 Juni 2023 silam," kata Edwar.
Untuk modusnya, Kapolres menjelaskan, tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
"Kemudian, Korban dalam hal ini pelapor tertarik untuk melakukan kerjasama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp 1,75 milyar rupiah," Ungkapnya.
Namun, kata Edwar, setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka, terhadap proyek yang dijanjikan tersebut tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat.
"Uang total Rp 1,75 milyar rupiah tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka. Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain," ujar Edwar Zulkarnain.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
Motor Curian di Purwakarta Dikembalikan ke Pemilik, Kapolres: Jika Ada yang Minta Bayaran, Laporkan! |
![]() |
---|
Bupati Purwakarta Tegaskan Pentingnya Pertanian, Om Zein: Penopang Program MBG |
![]() |
---|
Kios Oleh-oleh yang Terbakar di Purwakarta Akan Ditata Ulang, Om Zein: Dibangun Gaya Julang Ngapak |
![]() |
---|
Kios Oleh-oleh Bungursari Hangus Terbakar, Pemkab Purwakarta Siapkan Rehabilitasi Total |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat di Purwakarta, Puluhan Kios Oleh-oleh Khas Priangan Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.