Jelang Pengumuman UMK 30 November, Bey Machmudin Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog Konstruktif

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, sudah menerima usulan upah minimum dari semua kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, sudah menerima usulan upah minimum dari semua kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Bey selanjutnya akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 tersebut pada Sabtu (30/12/2023).

Dia mengatakan, pengajuan UMK dari tingkat kota dan kabupaten ini beragam.

Ada yang sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ada juga yang melampauinya.

"Tapi kan nanti tanggal 30 (November) keputusannya," kata Bey di Bandung, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, menyikapi dinamika saat ini menjelang penetapan UMK 2024 di Jawa Barat, Bey Machmudin mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri.

Baca juga: Buruh Purwakarta Siap Ampar-amparan di Kawasan Industri & Jalan Protokol, Protes Upah Minimum Kecil

Ia juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik.

"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey, Kamis (23/11/2023).

"Sebagai Pj Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, Bey telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495 pada 21 November 2023.

Baca juga: Besaran UMK Bogor 2024, Buruh Kota Bogor Tuntut Upah Minimum Naik 15 Persen, Segini Jika Dikabulkan

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp 70.825.

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved