Buruh Purwakarta Siap Ampar-amparan di Kawasan Industri & Jalan Protokol, Protes Upah Minimum Kecil
Ribuan buruh Purwakarta dari Aliansi buruh Purwakarta dan elemen partai Buruh Purwakarta dipastikan ampar-amparan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan buruh Purwakarta dari Aliansi buruh Purwakarta dan elemen partai Buruh Purwakarta dipastikan ampar-amparan di kawasan-kawasan industri maupun jalan-jalan protokol Purwkarta, Jumat (24/11/2023).
Aksi itu sebagai ungkapan kemarahan mereka atas kecilnya kenaikan upah minimum 2024 akibat diberlakukannya PP 51 tahun 2023.
Koordinator aksi, Wahyu Hidayat, selaku Presidium Aliansi Buruh Purwakarta serta Ketua Exco Partai Buruh mengatakan, bahwa Jumat ini hari terakhir bagi dewan pengupahan rapat pleno di mana berita acara diserahkan ke bupati untuk mengajukan rekomendasi UMK 2024 Kabupaten Purwakarta ke Gubernur Jabar.
"Kenaikan Rp 35 ribu atau 0,78 persen sesuai rumusan PP 51 tahun 2023 ialah kenaikan terendah sepanjang sejarah sekaligus bentuk penghinaan bagi buruh Purwakarta sehingga walau belum mogok daerah, ribuan buruh Purwakarta mengawalnya dengan ampar-amparan dan Jumatan di jalanan," katanya dari keterangannya.
Apalagi, lanjutnya, beberapa kabupaten lain telah mendapat rekomendasi bupati yang akan segera disampaikan ke Gubernur Jabar, seperti Kabupaten Bekasi naik Rp 718.748,56 atau 13,99 persen, Kabupaten Subang, naik sebesar Rp 403.816,05 atau 12,33 persen, Kabupaten Karawang, naik sebesar Rp 621.141,93 atau 12 persen.
"Sejak pandemi tanpa adanya aksi perjuangan upah, maka dipastikan upah buruh Purwakarta tidak akan naik, keganasan omnibuslaw UU Cipta Kerja, yakni UU 11/2020 yang diganti dengan Perppu 2/2022 dan disahkan menjadi UU 6/2023 dengan aturan turunan terbarunya yakni PP 51/2023 semakin menekan upah buruh yang tentunya menyebabkan daya beli buruh menurun. Dengan menurunnya daya beli dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya pelaku UMKM yang akhirnya sepi konsumen dan bangkrut," ucapnya.
Wahyu Hidayat menegaskan Partai Buruh bersama elemen buruh lainnya akan terus memperjuangkan upah layak sebagai urat nadi buruh, sejalan dengan platform perjuangannya.
"Kami akan bertahan di kantor Pemda sampai didapatnya rekomendasi bupati untuk Gubernur Jawa Barat dengan kenaikan minimal 15 persen dari UMK 2023. Sebab, bila tidak maka tahun depan posisi UMK Purwakarta yang di 2014 hanya berjarak Rp 347.450 dan menjauh di 2023 sebesar Rp 711.504 akan semakin tertinggal padahal bersebelahan," katanya.
Aksi ampar-amparan ini tetap memuat tiga tuntutan, yakni mencabut UU 2/2023 Cipta Kerja, mencabut PP 51/2023 turunan UU Cipta Kerja, dan naikkan upah 2024 sebesar 15 persen.
"Semoga Bupati dapat mengabulkan harapan kami. Apabila tuntutan kami serta buruh se Indonesia lainnya tak digubris pemerintah, maka bukan mustahil akan berlanjut dengan diorganisirnya mogok nasional yang melibatkan jutaan kaum buruh di seluruh Indonesia," katanya.(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Kantor Imigrasi Bandung Perketat Pengawasan Aktivitas Orang Asing di Kawasan Industri |
![]() |
---|
BBLM Kementerian Perindustrian Kembangkan SDM Lokal Seiring Hadirnya Industri Otomotif di Subang |
![]() |
---|
Soal Pengembangan Kawasan Industri di Butomgede, Muhammad Romli: Harus Bisa Serap Tenaga Kerja! |
![]() |
---|
Polisi Sisir Pasar hingga Kawasan Industri di Indramayu Cegah Aksi Premanisme |
![]() |
---|
Puluhan Preman, Ada yang Ngaku dari Ormas, Memalak di Kawasan Industri Dibekuk Polres Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.