Ingat Oknum Paspampres yang Habisi Imam Masykur? Tak Ada Hal yang Meringankan menurut Oditur Militer

Terdapat enam hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang. 

Editor: Ravianto
Kolase Serambinews.com
Seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) meninggal dunia diduga karena diculik dan disiksa oleh oknum Paspampres, Praka RM. 

Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil visum et repertum dari RSPAD Gatot Soebroto penganiayaan terhadap Imam Masykur menderita pendarahan otak, memar di sejumlah bagian tubuh, rahang patah, dan batang lidah patah.

"Jadi kalaupun tidak patah batang lidah, korban tetap akan meninggal. Hanya masalah waktu saja," kata dia.

Didakwa Pasal Berlapis

Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.

Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.

Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.

Kata Terakhir Imam Masykur saat Telepon Emak

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik atau RM, Praka HS (Heri Sandi) dan Praka J atau Jasmowir, Kamis (2/11/2023).

Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur menyampaikan kesaksiannya dalam sidang kasus pembunuhan dengan tiga terdakwa oknum anggota TNI, satu di antaranya Paspampres itu.

Dalam kesaksiannya, Fauziah mengatakan bahwa Imam Masykur meminta dirinya segera mengirimkan uang Rp 50 juta lantaran sedang dipukuli oleh para terdakwa.

Adapun hal itu ia ungkapkan pada saat Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena bertanya soal apa saja yang Fauziah ketahui terkait peristiwa tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved