Peran Kiai Pesantren Perlu Perhatian Pemerintah, Tetep Abdulatip: Ada Undang-Undang dan Perdanya

Ketua Komisi IV Dewan Perewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Tetep Abdulatip, menyoroti peran pesantren bagi Indonesia.

Editor: Giri
Tribun Priangan/Aldi M. Perdana
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Tetep Abdulatip, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Ketua Komisi IV Dewan Perewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Tetep Abdulatip, menyoroti peran pesantren bagi Indonesia.

Dia menilai, peran pesantren dalam membangun bangsa tidak perlu diragukan lagi.

“Peran pesantren ini meningkatkan SDM bangsa. Bayangkan saja, para kiai ini tidak digaji. Tidak ada kiai yang secara rutin digaji untuk mendidik para santrinya,” ucap Tetep, Kamis (23/11/2023).

Para kiai tersebut, ucapnya, secara sukarela mendidik santri-santrinya di setiap pondok pesantren, khususnya pesantren kecil dan baru tumbuh.

“Berangkat dari semangat untuk mendakwahkan nilai-nilai Islam, para kiai ini tampil untuk membangun dan menciptakan generasi saleh dan salihah, serta memiliki keunggulan dan daya saing,” papar Tetep.

“Di pesantren-pesantren itu justru ditumbuhkan seperti itu. Meski tidak digaji, tapi para kiai ini mau bekerja dan kiprahnya tidak diragukan lagi,” ucap dia.

Tetep juga menilai bahwa loyalitas para kiai tersebut sangat luar biasa.

“Para kiai di pesantren ini sudah memberikan loyalitas yang sangat luar biasa terhadap upaya untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas di negeri ini,” ucapnya.

Oleh sebab itu, sambung Tetep, pihaknya menilai bahwa perhatian pemerintah terhadap pesantren-pesantren sangat diperlukan.

“Sangat wajar jika pemerintah memberikan perhatian kepada pesantren-pesantren ini. Apalagi sekarang sudah ada undang-undangnya, ada peraturan daerahnya,” ucapnya.

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren dan turunannya, yakni Peraturan Daerah Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

“Karena sudah ada UU dan perda-nya, seharusnya pemerintah tinggal eksekusi. Untuk anggaran pesantren itu sudah bisa dianggarkan,” ucapnya.

Tetep mengatakan, setiap kali turun saat masa reses atau pada saat sosialisasi perda, dia kerap mendengar aspirasi masyarakat terkait hal tersebut.

“Sebetulnya, saya sudah sangat sering tiap turun reses atau sosialisasi perda, mendengar aspirasi masyarakat terkait perhatian dan keberpihakan anggaran yang jelas dari pemerintah untuk memelihara SDM yang unggul, salah satunya pemberdayaan pesantren,” ucap Tetep.

“Sementara para kiai di pesantren ini sesungguhnya tidak ingin diberi bantuan langsung tunai, misalnya, tapi yang mereka inginkan itu difasilitasi,” lanjut dia.

Hal tersebut lantaran tiap-tiap pesantren memiliki ciri khasnya sendiri.

“Banyak pesantren yang memiliki potensi. Jika mereka dibantu oleh fasilitas tertentu dari pemerintah, maka mereka bisa tumbuh secara cepat. Tentu pesantren-pesantren ini juga kan memiliki kekhasan. Itu yang perlu didorong,” ucapnya. (Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Aldi M Perdana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved