Bayi Diculik OTK di Cirebon

Cinta Ditolak Perempuan Beda 11 Tahun, Tukang Pijit di Cirebon Nekat Menculik Bayinya

Bayi empat bulan yang diculik pria 40 tahun itu dilahirkan oleh perempuan yang menolak cintanya 2 tahun lalu, N (29 tahun).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pelaku berinisial A (40) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Cinta ditolak, pria di Cirebon nekat menculik bayi empat bulan.

Bayi empat bulan yang diculik pria 40 tahun itu dilahirkan oleh perempuan yang menolak cintanya 2 tahun lalu, N (29 tahun).

A (40) merasa sakit hati akibat ditolak cintanya itu sehingga menculik dan mencabuli bayi malang itu di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, hasil pendalaman tim penyidik terhadap pelaku usai ditangkap pada Kamis (23/11/2023) malam, tersangka diketahui bertempat tinggal di desa yang sama.

"Tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial A (40) dan memang warga sekitar TKP," ujar Arif saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Diungkapkan Kapolres, bahwa yang bersangkutan juga belum berkeluarga.

Paman sang bayi, Anwar menunjukkan titik lokasi penemuan ponakannya yang sempat diculik dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon
Paman sang bayi, Anwar menunjukkan titik lokasi penemuan ponakannya yang sempat diculik dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Untuk menyambung hidup, tersangka ini membuka praktek pijat maupun panggilan kepada seluruh warga setempat.

"(Pekerjaannya) tukang pijat," ucapnya.

"Ada luka dari ibunya," ujar A saat ditanya mengenai alasan aksi bejatnya itu oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton,  Jumat (24/11/2023).

Pelaku berinisial A (40) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon usai melakukan perbuatan penculikan dan kekerasan seksual terhadap bayi berusia 4 bulan di salah satu desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon
Pelaku berinisial A (40) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon usai melakukan perbuatan penculikan dan kekerasan seksual terhadap bayi berusia 4 bulan di salah satu desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Luka itu pun, kata dia, berujung sakit hati yang membuatnya gelap mata melakukan aksi penculikan dan pencabulan.

A mengaku memiliki perasaan jatuh cinta kepada N.

Namun, perasaan itu ditolak mentah-mentah oleh ibu sang bayi.

"Sakit hati, karena dia tuh ingin dimiliki sama saya tapi tidak mau" ucapnya.

Rasa cintanya itu telah diutarakan kepada N pada dua tahun lalu.

Namun, N menolaknya.

A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

A terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal tentang perlindungan anak.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan, pada Kamis (23/11/2023) malam.

Penangkapan pelaku juga terjadi kurang dari 24 jam dari peristiwa yang dialami bayi berjenis kelamin laki-laki itu pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan usai pihak keluarga melaporkan peristiwa itu beberapa jam setelah kejadian.

Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.

"Dari laporan itu, alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang pelaku penculikan terhadap bayi empat bulan," ujar Arif.

Arif mengatakan, pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi.

"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelas dia.

Rupanya, bayi itu dijadikan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.

"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun," kata Arif.

Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun. 

Kronologi

Paman korban, Anwar (28), yang ditemui seusai melakukan pengaduan kepada Unit PPA Polresta Cirebon, menceritakan, awalnya nenek korban yang mengetahui kejadian. Saat itu dia akan menunaikan salat Subuh.

Dia terkejut karena cucunya tak ada di tempat tidur.

"Lalu neneknya itu langsung membangunkan ibunya. Ibunya kaget dan pihak keluarga langsung mencari ke setiap sudut rumah," ujar Anwar, Kamis.

Pencari itu, kata dia, dibantu juga oleh masyarakat sekitar.

Hingga akhirnya, sejam kemudian, bayi yang dimaksud ditemukan tergeletak dialasi kardus di kebun milik warga.

Diungkapkan Anwar, bahwa kondisi bayi saat itu sudah dalam keadaan telanjang bulat.

Di sekelilingnya ditemukan pampers dan pakaian diduga telah dilepas oleh pelaku penculikan.

"Parahnya, kondisi bayi mengalami sejumlah luka. Seperti mulut mengeluarkan darah lengket gitu, sama dubur dan alat kelamin juga luka. Ini keterangan dari ibunya ya," jelas dia.

Melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa sang bayi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak keluarga pun melakukan visum demi memastikan penyebab tubuh sang bayi mengalami sejumlah luka. (*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved