YLKI Setuju Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM, Tegaskan Tak Langgar Hak

Yayan menilai, dalam penerapan aturan tersebut bakal terdapat kelebihan dan kekurangannya.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
dian herdiansyah/tribunjabar
SPBU di Jalan Cimuncang Sukaraja, Sukabumi, Rabu (4/1/2023). 

"Secara teknis dan prosedurnya kami masih belum tahu apakah akan berdampak seperti apa," kata Nurjaman. 

Nurjaman menambahkan, regulasi tersebut bisa dikaji ulang lagi dan dicarikan solusi terbaik bagi semua pihak. 

Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif. Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat. Sisanya ditunggak.

Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya. Salah satunya program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.

Demi merangsang warga kembali membayar PKB-nya, pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Penunggak tak harus membayar pajaknya selama tujuh tahun, melainkan cukup membayar tiga tahun saja. (nazmi abdurahman/nappisah/nandri prilatama/tiah sm/putri p/syarif abdussalam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved