YLKI Setuju Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM, Tegaskan Tak Langgar Hak

Yayan menilai, dalam penerapan aturan tersebut bakal terdapat kelebihan dan kekurangannya.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
dian herdiansyah/tribunjabar
SPBU di Jalan Cimuncang Sukaraja, Sukabumi, Rabu (4/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bandung, mendukung rencana Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar yang bakal melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bahan bakar minyak di SPBU. 

Ketua YLKI Bandung, Yayan Sutarna, mengatakan aturan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jabar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Bagus, sebagai upaya meningkatkan ketaatan kepada peraturan yang berlaku," ujar Yayan kepada Tribun, Rabu (22/11). 

Yayan menilai, dalam penerapan aturan tersebut bakal terdapat kelebihan dan kekurangannya.

"Plusnya, meningkatkan pendapatan daerah, minusnya menjadi beban bagi SPBU," katanya. 

Yayan juga membantah anggapan aturan pelarangan penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi BBM di SPBU sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

"Menurut saya tidak," ujarnya.

Kabar akan diberlakukannnya larangan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di semua SPBU di Jabar, diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar, Dedi Taufik, di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11). Dedi mengatakan larangan tersebut akan mereka berlakukan mulai 2024.

"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi.

Pernyataan tersebut sontak mengundang reaksi masyarakat. Umumnya mereka menilai rencana tersebut tak masuk akal, meski ada juga yang setuju.

Rini Supriatin (40), warga Taman Cibaduyut Indah 2, misalnya. Ia mengaku sangat  setuju karena hidup ada aturan hukumnya dan tidak bisa seenaknya. 

"Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak mah. Untung aku mah enggak pernah telat bayar pajak," ujar Rini, kepada Tribun Jabar, Selasa (21/11).

Namun, Tony Wijaya (45), warga Malabar Kecamatan Lengkong, Kota Bandung justru mengaku heran dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi bijak dan tidak seenaknya melarang warga beli BBM di SPBU karena menunggak pajak.

"Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU,  bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM," ujarnya, Selasa (21/11).

Ia mengatakan, sebaiknya larangan bagi penunggak membeli BBM di SPBU itu ditinjau kembali atau batalkan karena pasti akan menimbulkan masalah baru. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved