YLKI Setuju Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM, Tegaskan Tak Langgar Hak
Yayan menilai, dalam penerapan aturan tersebut bakal terdapat kelebihan dan kekurangannya.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
"Pemerintah harus prorakyat bukan menekan rakyat. Warga menunggak pajak karena tak mampu," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Bintang (23), mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Terlebih, ujar Bintang, masyarakat saat ini baru saja bangkit perekonomiannya setelah bertahun-tahun hancur dilanda pandemi Covid-19.
“Menurut saya aturan ini kurang efektif karena jika memang iya harus diberlakukan, maka masyarakat akan beralih ke pom bensin mini atau eceran dibandingkan harus ke SPBU,” ujar Bintang.
Belum Sosialisasi
Pengelola SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Yudistira, mengaku belum mendapat sosialisasi dari Pemprov Jabar maupun Pertamina terkait pelarangan penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU mulai tahun depan.
"Meski belum ada sosialisasi, kami sebagai pengusaha tentu akan mendukung setiap langkah kebijakan pemerintah," ujarnya, saat ditemui, Selasa (22/11).
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat yang mengisi BBM di SPBU-nya dominan masih menggunakan pertalite.
"Harganya memang rendah dibanding jenis lain, artinya didominasi oleh masyarakat menengah ke bawah, namun tidak menutup kemungkinan masyarakat menengah ke atas," paparnya.
Menurutnya, aturan yang dicanangkan harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat.
"Jangan sampai sudah lama antre di SPBU untuk isi bensin ternyata tidak bisa, kan kasihan," ujarnya.
Ia menuturkan, demi tertib pajak kendaraan harus semua pihak berkolaborasi.
"Masyarakat yang merasa menunggak pajak mungkin akan mencari alternatif pengisian BBM, salah satunya lari ke pom mini yang menjamur," ujar Yudi.
Senada dengannya, pemilik SPBU di beberapa wilayah Jawa Barat, Tini, mengatakan, menunggu arahan untuk menerapkan aturan tersebut.
"Intinya saya mendukung semua program yang baik menurut Pertamina maupun pemerintah daerah," ujarnya.
Koordinator SPBU Al Masoem Wilayah Majalengka, Nurjaman, mengatakan, sebagai lembaga penyalur secara penugasan dari Pertamina belum mendapat sosialisasi maupun arahan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Dinas Pendapatan Daerah
penunggak pajak kendaraan
mengisi bahan bakar
mengisi BBM
Dua Bulan Setelah Lebaran, Dedi Mulyadi Larang Kendaraan Penunggak Pajak Melintasi Jalanan di Jabar |
![]() |
---|
5 Juta Kendaraan di Jabar Nunggak Pajak, Tim Pembina Samsat Jabar Siapkan Mitigasi |
![]() |
---|
Viral, Aksi Pria Ngamuk Ditolak SPBU Isi BBM Pertalite karena Belum Punya Barcode, Berujung Malu |
![]() |
---|
Viral, Pengendara Mobil Tak Bisa Isi Pertalite, di Aplikasi Kuota Pengisian Habis Padahal Belum Isi |
![]() |
---|
Daftar Motor dan Mobil yang Boleh Isi Pertalite, Syaratnya di Kapasitas Mesin, Kendaraanmu Termasuk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.