Segini UMK Kota Bandung 2024 Jika Naik 3,57 Persen, serta Daftar Lengkap UMK Kota/Kabupaten di Jabar

Berikut ini perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Istimewa
Berikut ini besaran UMK Kota Bandung 2024 mengacu pada kenaikan 3,57 persen. 

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954 menjadi Rp 2.570.778

24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318 menjadi Rp 2.188.142

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.092.481

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389 menjadi Rp 2.089.213

27. Kota Banjar Rp 1.998.119 menjadi Rp 2.068.943

Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi.

Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.

Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved