Pemkab Garut Bentuk Tim Khusus Jelang Pemilu, Tugasnya Pelototi Gerak-gerik 23 Ribu ASN

Tingkah laku dan gerak-gerik aparatur sipil negara (ASN) akan dipelotori selama menjelang Pemilu 2024.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memberikan arahan dalam acara Rakor Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tingkah laku dan gerak-gerik aparatur sipil negara (ASN) akan dipelotori selama menjelang Pemilu 2024.

Tim khusus yang bertugas memantau netralitas ASN itu telah dibentuk Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Tim ini tugasnya memantau pelaksanaan yang terjadi di lapangan, termasuk aduan-aduan kepada kita. Tim yang akan memantau (dan) memonitor pelaksanaan netralitas ASN di lapangan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, kepada awak media dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Samarang, Kamis (23/11/2023).

Dia menuturkan, tim tersebut akan mulai bekerja sebelum pelaksanaan kampanye yang dimulai 28 November.

"Di Kabupaten Garut itu ada 23 ribu ASN termasuk mereka yang PPPK. Saya pesan agar ASN tidak membuat masyarakat hilang kepercayaan, harus netral," ungkap Nurdin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengatakan, satu fokusnya dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu adalah netralitas ASN.

Baca juga: Bawaslu Jabar Sebut Ada 9 Kabupaten/Kota yang Rawan saat Pemilu, Salah Satunya Tasikmalaya

"Isu (netralitas ASN) ini menjadi perhatian khusus. Suksesnya Pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, melainkan keterlibatan semua pihak," ucapnya.

Ia menuturkan, masa tahapan kampanye akan berlangsung selama 75 hari jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Seluruh peserta Pemilu diimbau untuk mematuhi zonasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut sesuai usulan Pemkab Garut dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Baca juga: Biasanya Muncul setelah Pemilu, RSUD Indramayu Bersiap untuk Caleg yang Berobat karena Depresi

Beberapa lokasi, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah, dan tiang listrik PLN, menjadi tempat yang dilarang untuk dipakai dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Jadi kan nanti ada zonasi di tiap wilayah, misalkan setiap desa ada zonasinya di mana, itu harus disesuaikan. Kalau tidak sesuai itu dipastikan kami akan mencoba menertibkannya," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved