Ngerinya Kasus Subang, Polda Jabar Ungkap Cara Tuti dan Amel Dihabisi dari Jalannya Rekonstruksi

Awalnya, kata Surawan, Tuti berusaha melakukan perlawanan, namun setelah dipukul menggunakan golok, ia langsung rubuh. 

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Jajaran Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (52) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) sedikit demi sedikit mulai menampakkan titik terang yang akan mempermudah penyidik melakukan pemberkasan perkara ke kejaksaan.

Dari jalannya rekonstruksi, yang dilaksanakan berdasarkan keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu, penyidik semakin jelas menemukan motif dan cara bagaimana Tuti dan Amel dihabisi para tersangka.

Dalam keterangannya kepada media, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan bahwa persoalan uang menjadi masalah utama kasus ini.

Saat itum Yosep ingin mengambil uang di kamar Amel.

Namun Tuti, istri Yosep yang juga ibunda Amel, menghalangi Yosep sehingga terjadi pertengkaran.

"Yosep melakukan pemukulan dengan golok dan selanjutnya menggunakan stik golf," ujar Surawan setelah rekonstruksi.

Awalnya, kata Surawan, Tuti berusaha melakukan perlawanan, namun setelah dipukul menggunakan golok, ia langsung rubuh. 

Saat itu posisi Tuti berada di ruang tengah.

Sementara Amel yang terbangun di kamarnya, langsung dipegang oleh Arighi dan Danu kemudian dipukul Yosep menggunakan stik golf hingga tewas.

"Para korban meninggal karena terjadi kerusakan jaringan otak di kepala," ujar Surawan.

Surawan mengakui bahwa seluruh jalannya rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan tersangka M Danu.

Sementara terkait Yosep yang masih menolak mengakui perbuatannya dan enggan dijadikan tersangka, Surawan menyebutkan bahwa hal itu akan didalami melalui BAP ulang.

Latar Belakang Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved