Baru 19 Tahun Sudah Jadi Residivis,Unyil Perlu 2 Jam Pantau Target sebelum Bobol Toko di Tasikmalaya

Kedua pelaku diringkus pihak kepolisian setelah Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan selama 4 hari.

Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Seorang residivis yang bernama Dimas alias Unyil (19) mengajak temannya yang berinisial RE (30) untuk melakukan pencurian uang toko yang terletak di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada pukul 02.00 WIB dini hari, Minggu (12/11/2023) lalu. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Seorang residivis yang bernama Dimas alias Unyil (19) mengajak temannya yang berinisial RE (30) untuk melakukan pencurian uang toko yang terletak di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada pukul 02.00 WIB dini hari, Minggu (12/11/2023) lalu.

Kedua pelaku diringkus pihak kepolisian setelah Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan selama 4 hari.

Diketahui, tersangka Dimas berhasil ditangkap di Alun-alun Kota Tasikmalaya pada Kamis (16/11/2023), sedangkan tersangka RE diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Menurut keterangan salah satu tersangka yang bernama Dimas, sebelum beraksi, ia hanya perlu melakukan pemantauan selama 2 jam.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat, AKBP Zainal Abidin mengatakan bahwa masyarakat perlu waspada terkait keamanan usahanya.

Baca juga: Apes, Pencuri Uang Ini Tertangkap Setelah Beraksi Ketiga Kalinya di Sebuah Toko di Tasikmalaya

“Kami imbau masyarakat bahwa situasi keamanan di lingkungan kita, menjadi tanggungjawab kita semua,” jelas Zainal kepada TribunPriangan.com pada Rabu (22/11/2023).

“Maka, kepada para pemilik usaha, khususnya tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal agar melengkapi keamanan seperti kamera CCTV dan lain-lain,” lanjutnya.

Sedang pada kasus kali ini, tersangka sempat berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menikah karena kepepet.

“Akan tetapi, melalui penelusuran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kami, uang sebesar Rp 30 juta tersebut digunakan tersangka untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda CBR dan 1 unit Yamaha R15,” paparnya.

Pada saat melakukan aksinya, Zainal menambahkan bahwa tersangka Dimas sempat berjalan menyusuri selokan.

“Sedangkan tersangka RE bertugas melakukan pemantauan dan berjaga di pinggir jalan,” lengkapnya.

Lalu, Dimas mencokel jendela toko menggunakan obeng dan berhasil masuk ke dalam toko.

“Tersangka kemudian menuju meja kasir dan mendapati seluruh uang di bawah meja tersebut. Ia juga mengambil tas selempang perempuan berwarna cokelat yang berada di sana untuk digunakan membawa uang tersebut,” jelas Zainal.

“Tersangka kemudian keluar dari toko itu melalui jalan yang semula, yakni melalui jendela,” lanjutnya.

Diketahui, tersangka Dimas yang merupakan residivis itu juga ternyata telah melakukan aksi yang sama pada dua kasus sebelumnya.

“Hasil penelusuran Unit Reserse Kriminal Polsek Indihiang, untuk saudara Dimas ini bukanlah kejadian yang pertama kali. Sebelumnya tersangka residivis ini pernah melakukan hal serupa di salah satu perumahaan di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,” jelasnya.

Zainal juga menambahkan, bahwa terdapat 2 lokasi yang pernah dicuri oleh tersangka Dimas ini.

“Yang perumahan di Kecamatan Indihiang itu, tersangka ini berhasil menggasak Rp 110 juta dan digunakan untuk kebutuhannya yang bersifat foya-foya. Itu terjadi pada Selasa (5/9/2023) lalu,” jelas Zainal.

Baca juga: Residivis Ajak Teman Curi Uang di Toko di Tasikmalaya,Ngaku untuk Biaya Nikah padahal untuk Beli CBR

“Kemudian di lokasi lainnya, di Kecamatan Cipedes, tersangka berhasil mencuri uang sebesar Rp 3.300.000,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 ayat 1 KUHP.

“Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Zainal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved