Residivis Ajak Teman Curi Uang di Toko di Tasikmalaya,Ngaku untuk Biaya Nikah padahal untuk Beli CBR
Diketahui, tersangka Dimas berhasil ditangkap di Alun-alun Kota Tasikmalaya pada Kamis (16/11/2023), sedangkan tersangka RE diamankan di Ciamis
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Seorang residivis yang bernama Dimas alias Unyil (19) mengajak temannya yang berinisial RE (30) untuk melakukan pencurian uang di sebuah toko yang terletak di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada pukul 02.00 WIB dini hari, Minggu (12/11/2023) lalu.
Kedua pelaku kini berhasil diringkus pihak kepolisian setelah Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan selama 4 hari.
Diketahui, tersangka Dimas berhasil ditangkap di Alun-alun Kota Tasikmalaya pada Kamis (16/11/2023), sedangkan tersangka RE diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat, AKBP Zainal Abidin mengatakan, toko tersebut mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 30 juta.
Baca juga: Maling Kocak di Cimahi Teriak Ga Jadi saat Kepergok Pemilik Rumah, Langsung Kabur Tinggalkan Motor
“Tersangka sempat berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menikah karena kepepet. Akan tetapi, melalui penelusuran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kami, uang sebesar Rp 30 juta tersebut digunakan tersangka untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda CBR dan 1 unit Yamaha R15,” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Rabu (22/11/2023).
Pada saat melakukan aksinya, Zainal menambahkan bahwa tersangka Dimas sempat berjalan menyusuri selokan.
“Sedangkan tersangka RE bertugas melakukan pemantauan dan berjaga di pinggir jalan,” lengkapnya.
Lalu, Dimas mencongkel jendela toko menggunakan obeng dan berhasil masuk ke dalam toko.
“Tersangka kemudian menuju meja kasir dan mendapati seluruh uang di bawah meja tersebut. Ia juga mengambil tas selempang perempuan berwarna cokelat yang berada di sana untuk digunakan membawa uang tersebut,” jelas Zainal.
“Tersangka kemudian keluar toko itu melalui jalan yang semula, yakni melalui jendela,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Enggak Jadi Teriak Maling yang Gagal Menggondol Motor di Cimahi, Ketahuan Saat Beraksi
“Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Zainal. (*)
Polisi Nakal Beraksi di Sumatera Utara, Kuras Uang dari ATM Pengedar Narkoba yang Diperiksa |
![]() |
---|
Korban Pencurian Sepeda Motor Dipersilakan Datang ke Mapolrestabes Bandung, Ada 28 yang Bisa Dicek |
![]() |
---|
Mobil Wanita di Tangerang Dicuri 8 Pria Debt Collector Ngaku Diutus Leasing, Korban Dituduh Nunggak |
![]() |
---|
Kejuaraan Koni Basketball Jadi Ajang Pencarian Bibit Muda, Diky Candra Tekankan Efek Dominonya |
![]() |
---|
Bupati dan Wali Kota Tasikmalaya Sepakat Tak Ada Kunjungan ke LN, Fokus Perbaiki Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.