Residivis Ajak Teman Curi Uang di Toko di Tasikmalaya,Ngaku untuk Biaya Nikah padahal untuk Beli CBR

Diketahui, tersangka Dimas berhasil ditangkap di Alun-alun Kota Tasikmalaya pada Kamis (16/11/2023), sedangkan tersangka RE diamankan di Ciamis

Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Tersangka RE (kiri baju oranye) dan tersangka Dimas (kanan baju oranye) bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR (kiri), sepeda motor yang digunakan beraksi (tengah), dan Yamaha R15. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Seorang residivis yang bernama Dimas alias Unyil (19) mengajak temannya yang berinisial RE (30) untuk melakukan pencurian uang di sebuah toko yang terletak di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada pukul 02.00 WIB dini hari, Minggu (12/11/2023) lalu.

Kedua pelaku kini berhasil diringkus pihak kepolisian setelah Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan selama 4 hari.

Diketahui, tersangka Dimas berhasil ditangkap di Alun-alun Kota Tasikmalaya pada Kamis (16/11/2023), sedangkan tersangka RE diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat, AKBP Zainal Abidin mengatakan, toko tersebut mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 30 juta.

Baca juga: Maling Kocak di Cimahi Teriak Ga Jadi saat Kepergok Pemilik Rumah, Langsung Kabur Tinggalkan Motor

“Tersangka sempat berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menikah karena kepepet. Akan tetapi, melalui penelusuran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kami, uang sebesar Rp 30 juta tersebut digunakan tersangka untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda CBR dan 1 unit Yamaha R15,” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Rabu (22/11/2023).

Pada saat melakukan aksinya, Zainal menambahkan bahwa tersangka Dimas sempat berjalan menyusuri selokan.

“Sedangkan tersangka RE bertugas melakukan pemantauan dan berjaga di pinggir jalan,” lengkapnya.

Lalu, Dimas mencongkel jendela toko menggunakan obeng dan berhasil masuk ke dalam toko.

“Tersangka kemudian menuju meja kasir dan mendapati seluruh uang di bawah meja tersebut. Ia juga mengambil tas selempang perempuan berwarna cokelat yang berada di sana untuk digunakan membawa uang tersebut,” jelas Zainal.

“Tersangka kemudian keluar toko itu melalui jalan yang semula, yakni melalui jendela,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Enggak Jadi Teriak Maling yang Gagal Menggondol Motor di Cimahi, Ketahuan Saat Beraksi

“Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Zainal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved