Apes, Pencuri Uang Ini Tertangkap Setelah Beraksi Ketiga Kalinya di Sebuah Toko di Tasikmalaya

Seorang residivis, Dimas alias Unyil (19) mengajak temannya, berinisial RE (30) melakukan pencurian uang toko di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya

Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunPriangan/Aldi M Perdana
Tersangka Dimas (baju oranye kanan) saat diinterogasi oleh Wakapolres Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto pada Rabu (22/11/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Seorang residivis, Dimas alias Unyil (19) mengajak temannya, berinisial RE (30) melakukan pencurian uang toko di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (12/11/2023) pukul 02.00 WIB.

Residivis tersebut juga ternyata telah melakukan aksi yang sama pada dua kasus sebelumnya.

“Hasil penelusuran Unit Reserse Kriminal Polsek Indihiang, untuk saudara Dimas ini bukanlah kejadian yang pertama kali," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat, AKBP Zainal Abidin kepada TribunPriangan.com, Rabu (22/11/2023).

Sebelumnya, kata Kapolres, tersangka residivis ini pernah melakukan hal serupa di salah satu perumahaan di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Residivis Ajak Teman Curi Uang di Toko di Tasikmalaya,Ngaku untuk Biaya Nikah padahal untuk Beli CBR

Zainal juga menambahkan, bahwa terdapat 2 lokasi tersangka Dimas melakukan pencurian.

“Yang perumahan di Kecamatan Indihiang itu, tersangka ini berhasil menggasak Rp 110 juta dan digunakan untuk kebutuhannya yang bersifat foya-foya. Itu terjadi pada Selasa (5/9/2023) lalu,” jelas Zainal.

“Kemudian di lokasi lainnya, di Kecamatan Cipedes, tersangka berhasil mencuri uang sebesar Rp 3.300.000,” lanjutnya.

Sedang pada kasus kali ini, tambah Zainal, tersangka Dimas mengajak tersangka RE untuk melakukan aksi yang sama terhadap toko klontong yang berada di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Akibatnya, kedua pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian setelah Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan selama 4 hari.

Tersangka Dimas berhasil ditangkap di Alun-alun Kota Tasikmalaya pada Kamis (16/11/2023), sedangkan tersangka RE diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Tersangka sempat berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menikah karena kepepet. Akan tetapi, melalui penelusuran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kami, uang sebesar Rp 30 juta tersebut digunakan tersangka untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda CBR dan 1 unit Yamaha R15,” jelasnya.

Pada saat melakukan aksinya, Zainal menambahkan bahwa tersangka Dimas sempat berjalan menyusuri selokan.

“Sedangkan tersangka RE bertugas melakukan pemantauan dan berjaga di pinggir jalan,” lengkapnya.

Lalu, Dimas mencokel jendela toko menggunakan obeng dan berhasil masuk ke dalam toko.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved