Berita Viral

Viral Anggota TNI 'Keukeuh' Pakai Seragam saat Acara Tunangan, Memang Boleh? Ini Kata Kapuspen

Lantas, sebenarnya bagaimana aturan seragam TNI yang dipakai untuk acara pribadi seperti tunangan dan pernikahan?

Istimewa/ Twitter
Anggota TNI mengenakan seragam di acara pertunangan. 

2. Pakaia Dinas Lapangan (PDL)

PDL TNI terdiri dari atasan dan bawahan bercorak loreng dengan warna hijau, cokelat, hitam, dan krem.

PDL dipakai untuk bekerja sehari-hari, tugas jaga, kegiatan di lapangan, serta kegiatan mengantar atau menjemput kesatuan dari tugas operasi.

3. Pakaian Dinas Upacara (PDU)

Dilansir dari Peraturan Menteri Pertahanan No 43 Tahun 2012, PDU dipakai saat pelaksanaan upacara pelantikan, apel kehormatan, upacara pemakaman, maupun saat menghadiri undangan acara formal lainnya.

PDU terdiri dari pet atau baret kepala, seragam dengan papan nama dan emblem tanda pangkat, jabatan, dan kehormatan, sepatu, ikat pingang, dasi, pedang, dan sarung tangan putih.

#BeritaViral

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bolehkah Anggota TNI Pakai Seragam saat Acara Tunangan atau Pernikahan? Ini Kata Kapuspen,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved