Berita Viral

Viral Anggota TNI 'Keukeuh' Pakai Seragam saat Acara Tunangan, Memang Boleh? Ini Kata Kapuspen

Lantas, sebenarnya bagaimana aturan seragam TNI yang dipakai untuk acara pribadi seperti tunangan dan pernikahan?

Istimewa/ Twitter
Anggota TNI mengenakan seragam di acara pertunangan. 

Julius menambahkan, seragam TNI berupa PDU 1 dan Black Navy dipakai oleh mempelai laki-laki dan tim yang melakukan upacara tradisi pedang pora atau hasta pora.

Pedang pora merupakan tradisi khas TNI untuk mengantar perwira memasuki jenjang pernikahan.

Kedua mempelai berjalan bersama menuju pelaminan di tengah rekan dan adik tingkat yang menghunuskan pedang membentuk gapura.

Sementara tradisi hasta pora dilaksanakan setelah akad nikah sebelum acara pesta resepsi pernikahan.

Para anggota TNI akan membentuk dua barisan sebagai simbol pagar kehormatan. Lalu, kedua mempelai akan berjalan melewati tengah barisan tersebut.

Julius menegaskan, seragam tersebut wajib dipakai untuk pernikahan pertama seorang anggota TNI. Jika dia menikah kedua kalinya, seragam PDU 1 dan Black Navy tidak perlu dipakai lagi.

"Boleh saja dipakai untuk tunangan dan foto pernikahan tergantung kemauan orangnya," imbuh dia.

Jenis-jenis Seragam TNI

Selama bertugas, para prajurit TNI memakai berbagai seragam sesuai dengan kebutuhannya.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertahanan No. KEP/568/VII/2012 tentang Standar Militer Indonesia Nomor: SMI-STD-83-1 Pakaian Seragam Militer.

Berikut jenis-jenis seragam yang dipakai oleh anggota TNI:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH)

Setiap matra TNI memiliki pakaian seragam militer yang berbeda, sebagai berikut:

Pakaian Dinas Harian TNI AD: terdiri dari baju hijau muda dan celana/rok hijau tua.

Pakaian Dinas Harian TNI AD: terdiri dari baju abu-abu muda dan celana/rok abu-abu tua.

Pakaian Dinas Harian TNI AU: terdiri dari baju biru muda dan celana/rok biru tua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved