TAMPANG Pria Garut yang Pamer Bedil di Medsos, Layu Saat Ditangkap dan Kepalanya Plontos

Seorang pria di Garut harus berurusan dengan hukum seusai pamer senjata api rakitan di media sosial.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Tampang S (32) pria yang pamer senjata api di media sosial saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Senin (20/11/2023). 

Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ari menjelaskan, pihaknya juga memburu penjual senjata yang dimiliki S.

Sebelumnya, S sempat dalam pencarian polisi seusai pamer senjata api jenis revolver di media sosial. 

S membuat video detik-detik dirinya memegangi senjata tersebut lalu menembakkannya.

Saat itu ia berkaus biru tua, celana jin, dengan jam tangan dan rantai di pergelangan tangannya.

Dalam video itu, kamera hanya diarahkan pada senjata api dan bagian tangannya. Wajah S tidak diperlihatkan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved