Sembilan Praja IPDN Asal Lampung Dipecat, Bermula dari Penganiayaan Antarsesama Praja

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terpaksa memberhentikan sembilan praja asal Lampung karena terlibat kasus penganiayaan.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Foto ilustrasi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). IPDN terpaksa memberhentikan sembilan praja asal Lampung karena terlibat kasus penganiayaan. 

Selain Muhammad Nurrahman Firliansyah dan Olivea Tri Wirabella, praja lain yang dipecat adalah Muhammad Daffa Bumazeza, Arridho Okfermansyah, Tegar Dyaromadoni, Muhammad Zahran Djody, Muhammad Haiqal Alfiandi, Muhammad Aditya Prima Anggara, dan Muhammad Ridho.

Terkait pemecatan praja asal Lampung, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Lampung Achmad Saefullah menyebut status praja tersebut seutuhnya merupakan kewenangan Kemendagri.

Dalam hal pembinaan praja, Achmad Saefullah mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki peran apa pun.

"Kehidupan dalam pendidikan mereka dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah," kata Saefullah.

(kiki andriana/vincensius soma)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved