Sembilan Praja IPDN Asal Lampung Dipecat, Bermula dari Penganiayaan Antarsesama Praja
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terpaksa memberhentikan sembilan praja asal Lampung karena terlibat kasus penganiayaan.
Editor:
Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Foto ilustrasi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). IPDN terpaksa memberhentikan sembilan praja asal Lampung karena terlibat kasus penganiayaan.
Selain Muhammad Nurrahman Firliansyah dan Olivea Tri Wirabella, praja lain yang dipecat adalah Muhammad Daffa Bumazeza, Arridho Okfermansyah, Tegar Dyaromadoni, Muhammad Zahran Djody, Muhammad Haiqal Alfiandi, Muhammad Aditya Prima Anggara, dan Muhammad Ridho.
Terkait pemecatan praja asal Lampung, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Lampung Achmad Saefullah menyebut status praja tersebut seutuhnya merupakan kewenangan Kemendagri.
Dalam hal pembinaan praja, Achmad Saefullah mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki peran apa pun.
"Kehidupan dalam pendidikan mereka dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah," kata Saefullah.
(kiki andriana/vincensius soma)
Berita Terkait
Baca Juga
Sosok Guru yang Viral Hampir Cekik Siswa di Lampung, Pernah Dilaporkan Merokok di Kelas |
![]() |
---|
Viral, Guru SD di Lampung Diduga Hampir Cekik Murid saat Upacara Bendera, Diminta Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK, Pernah Jadi Relawan Jokowi Beralih ke Prabowo |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta |
![]() |
---|
Tragedi Rumah Tangga, Ayah Dihabisi Anak Kandung Setelah Minta Uang yang Diambil Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.