Sembilan Praja IPDN Asal Lampung Dipecat, Bermula dari Penganiayaan Antarsesama Praja

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terpaksa memberhentikan sembilan praja asal Lampung karena terlibat kasus penganiayaan.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Foto ilustrasi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). IPDN terpaksa memberhentikan sembilan praja asal Lampung karena terlibat kasus penganiayaan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terpaksa memberhentikan sembilan praja asal Lampung karena terlibat kasus penganiayaan.

Penganiayaan terjadi di kampus mereka di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Korban penganiayaan juga sesama praja, tapi berbeda daerah asal.

Kesembilan praja tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pemberhentian mereka dilakukan dalam apel luar biasa di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (14/11/2023).

Kepala Bagian Kerjasama dan Humas IPDN, La Ode Muhamad Alam Jaya, mengatakan, kasus penganiayaan yang berujung pada pemecatan sembilan praja asal Lampung ini berawal dari teguran Arini Afrila Ressa, praja putri asal Kalimantan Barat, terhadap Olivea Tri Wirabella, praja putri asal Lampung, Sabtu (4/11).

Olivea ditegur karena tidak ikut dalam kurve kebersihan. 

"Jadi awalnya dari kegiatan kurve kebersihan wisma," kata La Ode saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Kamis (16/11/2023) petang. 

Keduanya kemudian terlibat percekcokan. Saat itulah Olivea mencekik  Arini.

Elvina Happy Laveda, praja asal Jawa Timur, yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pengasuh Wisma, Syarifah, S.STP.

Ini rupanya membuat Olivia tak terima. Ia pun mengadukan hal itu teman sekampungnya, praja putra Muhammad Alwi Hasyim dan Muhammad Nurrahman Firliansyah.

Muhammad Nurrahman Firliansyah kemudian mengumpulkan 20 praja lainnya asal Lampung dan mengundang 17 praja asal Jawa Timur berkumpul di Wisma Jawa Barat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, yang terjadi kemudian malah pemukulan oleh sejumlah praja asal Lampung terhadap sejumlah praja asal Jawa Timur.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN, kesembilan praja asal Lampung ini kemudian dijatuhi hukuman pemberhentian.

"Sembilan orang tersebut sudah dipecat," kata La Ode.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved