UMK 2020-2023 di Garut Dinilai Tidak Layak, Aliansi Buruh Minta UMK 2024 Naik 15 hingga 20 Persen

Penetapan UMK di Garut tidak boleh lepas dari aspek historis yang terjadi pada 020-2021 yang menurutnya, upah tidak sesuai dengan KHL

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
ILUSTRASI Buruh di salah satu pabrik di Garut 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Aliansi Serikat Buruh di Kabupaten Garut, Jawa Barat meminta pemerintah menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 hingga 20 persen.

Hal tersebut berdasarkan kajian historis yang dilakukan pihak aliansi buruh bahwa pada tahun 2020-2021 Pemerintah Kabupaten Garut tidak merekomendasikan UMK sesuai dengan peraturan yang ada.

Bidang Litigasi Federasi Serikat Pekerja Garut (FSPG), Indra Kurniawan, mengatakan, penetapan UMK di Garut tidak boleh lepas dari aspek historis yang terjadi pada tahun 2020-2021 yang menurutnya, upah tidak sesuai dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Padahal menurutnya, pada tahun 2020-2021 angka kebutuhan hidup layak berada di angka Rp 2.080.000 sesuai survei yang dilakukan Pemkab Garut melalui Disnaker dan BPK.

Angka tersebut juga menurutnya harus terkoreksi untuk kenaikan upah di tahun berikutnya, termasuk tahun 2021.

Baca juga: Ratusan Buruh SPN Unjuk Rasa di Gedung Sate Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Sebut Ada Ketidakadilan

"Untuk tahun 2021 seharusnya UMK Garut itu 2 juta seratus 16 ribu rupiah, akan tetapi waktu itu Pak Bupati hanya merekomendasikan hanya di angka Rp.1.961.085,70. sehingga ada kurang upah atau kurang nilai rekomendasi sebanyak 8 persen," ujar Indra saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (16/11/2023).

Ia menuturkan, pihaknya saat ini tetap mengajukan nilai upah layak melalui aspek keadaan tertentu dalam PP 51 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 7, meski dibatasi oleh regulasi formulasi.

Dalam aturan tersebut serikat pekerja di Garut masih memiliki kesempatan jika BPK dan Bupati membaca aspek keadaan tertentu tersebut.

Ia berharap dari analisis yang dilakukan Aliansi Serikat Buruh di Garut bisa disampaikan kepada pemerintah bahwa terdapat kurang bayar UMK di tahun 2020-2021 sebanyak 8 persen.

"Sehingga berapapun nilai yang menjadi angka formula yang ditentukan oleh peraturan yang baru sekarang itu harus terkoreksi terhadap angka 8 persen itu," ucap Indra.

Indra menjelaskan, permintaan tersebut juga sudah jelas sesuai peraturan perundang-undangan, argumentasi pihaknya juga berbasis historis dan yuridis, lantaran kebutuhan hidup layak buruh di Garut wajib dipenuhi.

Ia menuturkan, pihaknya melalui aliansi saat ini tengah menyampaikan hal tersebut kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dan Bupati Garut.

"Nah mungkin tahapan secara historis dan sosiologisnya kita menginginkan bupati dan gubernur membaca ada keadaan tertentu di Kabupaten Garut, yaitu kurang bayar 8 persen dalam penetapan upah tahun 2020 dan 2021," ungkapnya

Indra menyebut, jika kondisi tersebut tidak direspon baik oleh pemerintah, maka pihaknya akan mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved