Pilpres 2024
Terima Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres, Semua Komisioner KPU Diadukan ke DKPP
Sekelompok orang yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) mengadukan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sekelompok orang yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) mengadukan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (16/11/2023) pagi.
DKPP diminta memberhentikan semua komisioner KPU RI karena dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu lantaran menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
"Kami menduga seluruh komisioner KPU periode 2022-2027 tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, tidak proporsional, dan tidak profesional," kata mantan aktivis Petrus Hariyanto, salah satu perwakilan TPDI 2.0, dalam keterangan tertulis ketika dikonfirmasi Kompas.com, hari ini.
KPU dinilai telah melanggar prinsip jujur, adil, dan berkepastian hukum.
Pasalnya, pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
KPU baru mengubah persyaratan pada 3 November 2023 untuk memasukkan amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah bisa maju pilpres sebelum 40 tahun.
TPDI 2.0 menilai, aturan itu seharusnya bari diberlakukan untuk Pilpres 2029.
Baca juga: KPU Sebut Ada 5 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran yang Rawan Bencana dan Sosial Politik
"Sudah menjadi fakta yang tidak terbantahkan (notoire de feiten) bahwa KPU sebelumnya selalu mengubah Peraturan KPU setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi."
"Ini dalam hukum disebut asas pelaksanaan putusan," kata Koordinator TPDI 2.0, Patra M. Zen, dalam keterangan yang sama.
Ia mencontohkan, MK dalam Perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019 norma tentang warga yang belum mendapat e-KTP dapat menggunakan surat rekam e-KTP untuk datang ke tempat pemungutan suara.
Amar putusan MK ini baru dapat dilaksanakan (dieksekusi) setelah KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Contoh lain, MK dalam Perkara Nomor 85/PUU-X/2017 memutuskan semua orang yang punya hak pilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Amar putusan dalam Perkara Nomor 85/PUU-X/2017 ini baru berlaku setelah KPU menerbitkan aturan baru.
Dari dua contoh tersebut, menurut mereka, dapat disimpulkan putusan MK tidak berlaku secara serta-merta sebagai pedoman KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.
| Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
|
|---|
| Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
|
|---|
| Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
|
|---|
| PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
|
|---|
| Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Paslon-Prabowo-Subianto-dan-Gibran-Rakabuming-saat-di-KPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.