Kasus 2 Guru di Majalengka Kepergok Berduaan di Rumah Kosong, Sekolah Serahkan pada BKD Jabar

video penggerebekan dua oknum guru SMK di Kabupaten Majalengka yang berstatus ASN tersebut viral di media sosial.

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela, saat ditemui di SMKN 1 Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023). 

Karenanya, pihaknya belum dapat menyampaikan jenis sanksi tegas yang diberikan mengingat kedua oknum guru tersebut baru akan dipanggil Disdik dan BKD Jabar.

Ia mengatakan, tim sidang kode etik yang bakal memproses kasus oknum guru itu pun turut melibatkan inspektorat yang akan mempertimbangkan jenis sanksinya yang dijatuhkan.

Namun, jika melihat aturan maka kedua oknum guru itu bisa dikenakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, hingga PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu," ujar Dewi Nurhulaela.

4. Kembali Mengajar

Satu hari setelah penggerebekan itu terjadi, kedua oknum guru ini sudah kembali mengajar.

"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," kata Dewi Nurhulaela.

Dewi mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa saja merasa malu atas perbuatan mereka.

Tetapi, keduanya harus tetap kooperatif agar sanksi tidak diberatkan.

Hal itu mengingat guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, para siswa juga tetap berhak untuk mendapatkan pembelajaran dari kedua oknum tersebut.

"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," ujar Dewi.

Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam-40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.

"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved