"Jalan Terus Lah" Kata Politikus PDI-P Ini tentang Usulan Hak Angket Mahkamah Konstitusi

Ditanya lebih lanjut soal sudah berapa fraksi yang setuju dengan usulannya, Masinton Pasaribu mengatakan ada tiga fraksi.

Editor: Hermawan Aksan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Politikus PDI-P Masinton Pasaribu memastikan usulan hak angket jalan terus. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hingga kini ada delapan orang anggota DPR yang setuju terhadap usulannya mengenai hak angket Mahkamah Konstitusi (MK) atas dasar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Hal itu dikatakan politikus PDI-P Masinton Pasaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Akan tetapi, Masinton enggan membocorkan siapa saja delapan orang yang dimaksud.

"Ada delapan orang yang menyatakan oke, tetapi belum tanda tangan (persetujuan hak angket)," kata Masinton.

Ditanya lebih lanjut soal sudah berapa fraksi yang setuju dengan usulannya, Masinton mengatakan ada tiga fraksi.

Namun, lagi-lagi ia enggan membocorkan kepada awak media mana saja fraksi yang dimaksud setuju.

"Enggak usah disebutlah, namanya juga saya enggak sebut. Ini juga mereka belum tanda tangan," ujar dia. 

Menurut anggota Komisi XI DPR ini, dengan demikian usulan mengenai hak angket tetap berlanjut.

Ia memastikan akan terus menggalang dukungan dari sesama anggota DPR untuk memuluskan hak angket.

Baca juga: Setelah Hak Angket MK, Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Kini Mencuat, Begini Kata Pengamat

"Ya, jalan terus lah. Gitu lho. Namanya usulan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat paripurna (rapur) DPR RI, Selasa (31/10/2023) Masinton melakukan interupsi dan menyatakan bakal mendorong hak angket DPR RI atas MK.

Alasannya, putusan MK soal usia capres-cawapres dianggap tidak berdasar pada kepentingan publik, tapi tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak."

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya"

"Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," tutur Masinton. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved