Pemilu 2024
Parpol dan Caleg Diminta Tak Kampanye, Boleh Sosialisasi Tapi Tak Ngajak Nyoblos & Tanpa Nomor Urut
KPU Kabupaten Bandung meminta kepada partai politik dan para calon anggota legislatif untuk mematuhi dan tidak mendahului melakukan kampanye.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Daftar calon tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Bandung sudah diumumkan, namun masa kampanye belum dimulai.
Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Bandung meminta kepada partai politik dan para calon anggota legislatif untuk mematuhi dan tidak mendahului melakukan kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, dari 11 tahapan Pemilu 2024 yang ada di KPU sudah melaksanakan enam tahapan.
"Dari mulai pemutakhiran data, verifikasi parpol, pendataan dapil, pencalonan DPD, pencalonan DPRD, sekarang sudah dilakukan penetapan DCT per 3 November dan sudah diumumkan 4 November 2023," ujar Syam, saat ditemui di Soreang, Rabu (15/11/2023).
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 akan melaksanakan tahapan kampanye.
Baca juga: Banyak yang Dont Care! Kata Satpol Soal Maraknya Spanduk Kampanye di Sumedang, Tak Satupun Berizin
"Selama 75 hari kita akan melaksanakan masa kampanye. Jadi masa tenangnya 11, 12, 13 Februari 2024," kata Syam.
Syam mengimbau, kepada teman-teman parpol untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), itu ditahan dulu.
"Paling alat sosialisasi, asal tidak mengajak, tidak menampilkan nomor urut, atau tanda coblos, sementara Bawaslu bilang masih diperbolehkan. Tapi kalau mengajak "ayo coblos saya" itu dilarang, " ujar dia.
Ia mengungkapkan, terkait pemasangan APK lagi dibahas dengan Pemda.
Biasanya bahwa pemasangan APK ada yang mengganggu ketertiban umum.
"Jadi tidak ditempatkan di tempat pemerintahan, kami akan membuat titik lokasi karena di titik lokasi yang tahun 2019, itu ada beberapa titik yang memang bisa berubah karena ada tempat yang sudah tidak dipergunakan atau dipakai tempat lain, " ucap Syam. (*)
Baca juga: KPU Garut Blusukan ke Sekolah hingga Tempat Pengajian untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu
Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
KPU Kabupaten Bandung
parpol
caleg
kampanye
daftar calon tetap
Bawaslu
Alat Peraga Kampanye (APK)
Pemilu 2024
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.