Pemilu 2024

Parpol dan Caleg Diminta Tak Kampanye, Boleh Sosialisasi Tapi Tak Ngajak Nyoblos & Tanpa Nomor Urut

KPU Kabupaten Bandung meminta kepada partai politik dan para calon anggota legislatif untuk mematuhi dan tidak mendahului melakukan kampanye.

|
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
DOK. TRIBUNJABAR.ID
Kantor KPU Kabupaten Bandung di Kompleks Taman Kopo Indah, Kecamatan Margahayu. KPU Kabupaten Bandung meminta kepada partai politik dan para calon anggota legislatif untuk mematuhi dan tidak mendahului melakukan kampanye. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Daftar calon tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Bandung sudah diumumkan, namun masa kampanye belum dimulai.

Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Bandung meminta kepada partai politik dan para calon anggota legislatif untuk mematuhi dan tidak mendahului melakukan kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, dari 11 tahapan Pemilu 2024 yang ada di KPU sudah melaksanakan enam tahapan.

"Dari mulai pemutakhiran data, verifikasi parpol, pendataan dapil, pencalonan DPD, pencalonan DPRD, sekarang sudah dilakukan penetapan DCT per 3 November dan sudah diumumkan 4 November 2023," ujar Syam, saat ditemui di Soreang, Rabu (15/11/2023).

Ia mengatakan, tahapan selanjutnya akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 akan melaksanakan tahapan kampanye.

Baca juga: Banyak yang Dont Care! Kata Satpol Soal Maraknya Spanduk Kampanye di Sumedang, Tak Satupun Berizin

"Selama 75 hari kita akan melaksanakan masa kampanye. Jadi masa tenangnya 11, 12, 13 Februari 2024," kata Syam.

Syam mengimbau, kepada teman-teman parpol untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), itu ditahan dulu.

"Paling alat sosialisasi, asal tidak mengajak, tidak menampilkan nomor urut, atau tanda coblos, sementara Bawaslu bilang masih diperbolehkan. Tapi kalau mengajak "ayo coblos saya" itu dilarang, " ujar dia.

Ia mengungkapkan, terkait pemasangan APK lagi dibahas dengan Pemda.

Biasanya bahwa pemasangan APK ada yang mengganggu ketertiban umum.

"Jadi tidak ditempatkan di tempat pemerintahan, kami akan membuat titik lokasi karena di titik lokasi yang tahun 2019, itu ada beberapa titik yang memang bisa berubah karena ada tempat yang sudah tidak dipergunakan atau dipakai tempat lain, " ucap Syam. (*)

Baca juga: KPU Garut Blusukan ke Sekolah hingga Tempat Pengajian untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved