Berita Viral

Heboh, Pria di Depok Jadi Debt Collector Gadungan, Beli Ribuan Data Kreditan hingga Bawa Kabur Motor

Seorang pria berinisial GMB (43) alias Preso nekat menjadi debt collector, kini diringkus polisi, Senin (13/11/2023).

|
Kompas.com
Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang debt collector bodong, yakni GMB (43) alias Preso, Senin (13/11/2023).(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong) 

"Apabila tidak mau menunjukan identitas dan surat tugas sebaiknya tidak usah dilayani. Apalagi mereka menunjukan sifat-sifat arogan, ancaman, dan memaksa segera lapor ke kantor polisi terdekat," ungkapnya.

"Apabila kantor polisi jauh minimal mendekat maka minimal berhenti di tempat ramai agar mendapatkan perhatian dan perlindungan yang lebih aman," katanya.

"Antara kreditur dan debitur sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Selesaikan sesuai dengan ketentuan hukum tidak boleh ada paksaan dan ancaman," ungkap Budiyanto.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, sebagai pengendara kendaraan bermotor yang penting dilengkapi SIM dan STNK, sedangkan bukti lain BPKB tidak wajib dibawa.
SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang mengemudikan ranmor sesuai jenis kendaraan.

STNK adalah salah satu bukti legitimasi operasional rannor di Jalan, wedangkan BPKB adalah bukti legitimasi kepemilikan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

 

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved