Berita Viral

Viral IRT Menipu Caleg DPR RI hingga Rp 200 Juta, Modusnya Pinjaman Dana Kampanye,Ternyata Komplotan

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NZ (52) menipu caleg DPR Ri, yaitu B, hingga 200 juta.

Kolase Tribun Jabar (dok. Polsek Tambora)
Pelaku penipuan caleg dengan modus peminjaman uang tanpa jaminan ditangkap Polsek Tambora. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NZ (52) menipu caleg DPR Ri, yaitu B, hingga 200 juta.

IRT itu menipu korbannya dengan modus memberikan pinjaman dana kampanye.

Bahkan, ia pun mengiming-imingi pinjaman tanpa jaminan.

“Pelaku NZ menipu caleg DPR RI atas nama B sebesar Rp 200 juta. Namun, korban B belum membuat laporan polisi,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ternyata, B bukan korban NZ satu-satunya.

IRT berusia 52 tahun itu juga menipu caleg DPRD DKI Jakarta berinisial M (58).

Saat melancarkan aksinya, pelaku meminta korban membeli koper sebagai penyimpanan uang seharga RP 5 juta.

NZ menyebut bahwa koper itu akan diisi uang pinjaman sebesar Rp 5 miliar.

NZ mengaku mengenal seorang pemodal di Solo yang mau memberikan pinjaman ke caleg tanpa jaminan.

“Pelaku NZ melakukan penipuan terhadap Korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk caleg,” jelas Putra.

Kepada korbannya, ibu rumah tangga ini menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman untuk caleg DPRD hingga Rp 30 miliar dan caleg DPR RI 50 miliar.

Kemudian, untuk calon bupati atau wali kota bisa meminjam hingga Rp 60 miliar.

Pelaku hanya memberikan syarat pada korban untuk memberikan proposal dan membayar biaya pembelian koper.

Baca juga: Momen Haru Enuh Nugraha ODGJ yang Viral Bertemu dengan Sahabat di ITB, Terkuak Sosok Sri Endah

"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ucap Putra.

Lebih lanjut, Putra mengatakan, korban M awalnya tertarik meminjam uang Rp 30 miliar dan diharuskan mengirikan Rp 30 juta kepada NZ.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved