Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Bohong, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Setelah ditelusuri, pengunggah ternyata bukanlah wanita melainkan seorang pria berinisial RAN (19).
TRIBUNJABAR.ID, YOGYAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual pada seorang mahasiswi baru di Universitas Negeri Yogyakarta ternyata bohong.
Awalnya mahasiswi tersebut mengaku mendapatkan pelecehan dari anggota BEM atau Badan Eksekutif Mahasiswa.
Setelah ditelusuri, pengunggah ternyata bukanlah wanita melainkan seorang pria berinisial RAN (19).

RAN diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.
Sedangkan pria yang dituduh melakukan pelecehan seksual adalah MF (21).
Narasi terkait dugaan pelecehan seksual itu tersebar luas di media sosial sejak Jumat (10/11/2023) lalu.
Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta kasus pelecehan seksual mahasiswi UNY, yang ternyata hoaks:
1. Motif Sakit Hati
Polisi telah menangkap RAN, mahasiswa FMIPA UNY yang menyebarkan kabar hoaks kasus pelecehan seksual yang dilakukan MF.
Disreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan RAN nekat menuduh NF karena sakit hati.
RAN kesal karena ditolak bergabung menjadi anggota BEM FMIPA UNY.
Sedangkan MF yang kala itu menjadi saingannya, diterima menjadi anggota.
Rasa sakit hati RAN berlanjut ketika ia menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.
RAN sempat ditegur oleh MF terkait kegiatan tersebut.
"Sehingga RAN merasa sakit hati dan dia melakukan meng-upload postingan tersebut. Motifnya adalah sakit hati," jelas Idham, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (13/11/2023).
2. Sosok Korban Pelecehan Diduga Fiktif
Hingga kini, polisi masih mencari sosok korban yang disebut mengalami pelecehan seksual.
Idham menyebut, pihaknya menduga sosok mahasiswi dalam narasi pelecehan seksual yang beredar adalah fiktif belaka.
Pasalnya, polisi menemukan pesan singkat palsu di ponsel RAN berisi curhatan perempuan yang mengalami pelecehan seksual.
"Nanti kalau untuk modus akan kami dalami. Namun sampai dengan saat ini hasil dari barang bukti hp yang kami sita, kemudian dari email yang telah kami didalami, ada konten yang identik dan sama dengan konten yang diupload di medsos X itu," ujar Idham.
Kecurigaan polisi semakin bertambah setelah melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara.
Disebutnya, pengurus BEM tidak mengenal sosok mahasiswi yang dimaksud dalam narasi tersebut.
3. Sosok RAN
Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan, membenarkan bahwa RAN sempat mendaftar menjadi anggotanya.
Namun, RAN yang merupakan mahasiswa angkatan 2022 ditolak menjadi anggota BEM dengan sejumlah alasan.
Dikutip dari Kompas.com, kini RAN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
4. Klarifikasi UNY
Dekan FMIPA UNY, Prof Dr Dadan Rosana MSi, sejak awal sudah menduga kabar pelecehan seksual di lingkungan fakultasnya adalah hoaks.
Dadan menyebut, pihaknya juga telah memanggil MF untuk meminta keterangan.
"Iya, sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya. Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata (diduga) itu fitnah," jelas Dadan, dikutip dari TribunJogja.com, Jumat (10/11/2023).
Menurut Dadan, ada dua indikasi mencurigakan dari unggahan yang beredar di media sosial itu.
Pertama, pengunggah menyebut awal pertemuan dengan MF saat penerimaan mahasiswa baru pada Februari.
Padahal, Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKBM) UNY baru dimulai pada Agustus.
Kedua, akun yang menyebarkan narasi tersebut menggunakan identitas palsu. Unggahan pun langsung dihapus tak lama setelah viral.
"Sehingga perlu di tabayun beberapa pihak yang mungkin bisa membantu kejelasan informasinya. Info lainnya nanti bisa konfirmasi ke humas kami, karena saat ini proses menelaah kebenaran dari hal tersebut," imbuhnya.
5. Sempat Viral di Media Sosial
Narasi pelecehan seksual itu menuai sorotan setelah diunggah di akun X @UNYmfs.
Dalam narasinya, pengunggah mengaku telah berkal-kali dilecehkan oleh MF.
Berikut isi unggahan, yang ternyata hoaks:
"Aku gak nyangka, kuliah di UNY malah direndahin kayak gini. Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia c***l, aku sudah dilecehkan sama dia dari Oktober, sampai sekarang. Aku awalnya gak berani speak up karena diancam, aku pernah dilukai berkali-kali sama dia karena ngelawan. Cuma sekarang aku muak dan luapin semuanya. Pengen bunuh diri rasanya karena hidupku kayak gini, dilecehin di kampus baru. Plis help me, aku gak berani spill nama pelaku.
Pengunggah juga memamerkan tangkapan layar berisi percakapan yang diduga palsu dengan MF.
"Halo dek, kelasnya sudah selesai? Kalau sudah nanti di tempat biasa ya," tulis pelaku lewat aplikasi pesan WhatsApp.
"Mas mau sampai kapan lecehin aku? Plis mas aku cuma mau kuliah tenang," jawab korban membalas pesan pelaku.
“Lo mau ngelawan? Gue anak BEM, bisa bikin lo makin rendah l***e,” ujar pelaku lagi.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faisal Mohay, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin/Bunga Kartikasari)
pelecehan seksual
Universitas Negeri Yogyakarta
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMI
hoaks
bohong
Takut Dimarahi Istri, Pria di Bogor Ngaku Motornya Diambil Begal Padahal Digadaikan |
![]() |
---|
APMMSC Akan Turun ke Jalan Desak DPRD Ciamis Bertindak Cepat Atasi Kasus Pelecehan Seksual Anak |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat |
![]() |
---|
Viral, Irjen Karyoto Dituduh Marah Dimutasi Kapolri, Besan Dedi Mulyadi Buru Pelaku Penyebar Hoaks |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana dan Ridwan Kamil hingga Sepakat Tes DNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.