Warga Sumedang Diajak Setop Peredaran Rokok Ilegal, Spanduk Dipasang di Kantor Pemerintah

Sebuah spanduk terbentang di depan Kantor Kepala Desa Cipancar, di Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUN JABAR / Kiki Andriana
Sebuah spanduk terbentang di depan Kantor Kepala Desa Cipancar, di Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Senin (13/11/2023) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebuah spanduk terbentang di depan Kantor Kepala Desa Cipancar, di Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Spanduk itu berisi ajakan kepada warga Sumedang untuk menyetop peredaran rokok ilegal.
"Stop Peredaran Rokok Ilegal", demikian bunyi pada spanduk itu saat dipantau TribunJabar.id, Senin (13/11/2023).

Imbauan gempur rokok ilegal yang dibuat oleh Kantor Bea dan Cukai Bandung itu juga sekaligus mengajak kepada warga untuk melaporkan temuan rokok-rokok ilegal kepada Kantor Bea dan Cukai.

"Laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi nomor 1500 225," tulis spanduk itu.

Selain di Kantor Desa Cipancar, ada pula spanduk serupa dipasang di tempat lain, seperti di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumedang, Kantor Kecamatan di Sumedang, dan Kantor Pemerintah lainnya.

Kabupaten Sumedang merupakan daerah penghasil tembakau di Jawa Barat.

Kebagusan tembakau dari Sumedang telah tersohor dan telah menciptakan umpan balik yang bagus pula untuk pembangunan di Sumedang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di Sumedang, Kantor Bea dan Cukai Bandung sering melakukan razia bersama Satpol PP Sumedang. Dalam catatan Satpol PP, Sumedang memang menjadi daerah empuk peredaran rokok tanpa cukai itu.

Namun, meski Sumedang daerah penghasil tembakau, rokok-rokok ilegal tidak ada yang diproduksi di Sumedang. Semua itu datang dari luar daerah.

Yan Mahal Rizal, Kabid Penegakkan Perundangan Satpol PP Sumedang mengatakan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi larangan rokok ilegal.

"Ya sosialisasi, operasi ke pasar, edukasi, Satpol pp itu dalam rangka pengakan hukum," kata Yan kepada TribunJabar.id.

Dia mengatakan berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, ada sebanyak 10 persen dari dana yang diterima untuk pencegahan peredaran rokok ilegal.

"Tapi itu bukan hanya Satpol PP, ada juga Kominfo dan juga dinas lainnya yang berkaitan dengan sosialisasi ini," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved