Panji Gumilang Masuk Lapas Indramayu
Panji Gumilang Tempati Kamar Kecil di Blok Mapenaling Lapas Indramayu, Tak Ada Perlakuan Istimewa
Di dalam blok tersebut terdapat lima kamar, salah satunya ditempati oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Panji Gumilang menandatangani berkas pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023).
"Di ruang itu hanya ada penyidik, tersangka (Panji Gumilang) yang didampingi kuasa hukumnya," ujar dia.
Diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Bahkan tersangka juga dijerat Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sebaiknya di Jakarta, Kata Ketua MUI Indramayu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.