Jumat, 5 Juni 2026

Panji Gumilang Masuk Lapas Indramayu

BREAKING NEWS: Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Jalani Penahanan Selama 20 Hari

Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, mengatakan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji Gumilang akan berstatus sebagai tahanan jaksa.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Panji Gumilang menandatangani berkas pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirbon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri Indramayu mengirim Panji Gumilang, tersangka kasus penistaan agama, ke Lapas Kelas II B Indramayu.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu akan mendekam di dalam penjara hingga 20 hari ke depan.

Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, mengatakan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji Gumilang akan berstatus sebagai tahanan jaksa.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka (Panji Gumilang) dan barang bukti dari Bareskrim Polri," ujar Arie Prasetyo, Senin (30/10/2023).

Panji Gumilang sendiri sebelumnya tiba di Kejaksaan Negeri Indramayu sekitar pukul 11.20 dengan pengawalan ketat polisi bersenjata.

Baca juga: Panji Gumilang Tiba di Kejari Indramayu, Dikawal Polisi Bersenjata, Mukanya Ditutupi Jas Hitam

Setibanya di Kejari Indramayu, Panji Gumilanh dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Pihak Kejari Indramayu sendiri memeriksa kelengkapan formil dan materil sebelum mengirimnya ke Lapas Indramayu.

"Yang bersangkutan saat ini dalam keadaan sehat. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akan kita tempatkan di Lapas Indramayu untuk penahanan 20 hari ke depan," ujar dia.

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.

Ada tiga pasal yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Baca juga: Panji Gumilang Akan Segera Disidang, Kejari Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan

Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman kedua pasal itu adalah enam tahun penjara.

Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun. (*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved