Panji Gumilang Masuk Lapas Indramayu
Panji Gumilang Akan Segera Disidang, Kejari Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan
Panji Gumilang tiba sekitar pukul 11.20 WIB di Kejaksaan Negeri Indramayu dan langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu untuk menjalani penaha
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Panji Gumilang, tersangka kasus penistaan agama, akan segera disidang di Pengadilan Negeri Indramayu.
Hari ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Kabupaten Indramayu, Senin (30/10/2023).
Panji Gumilang tiba sekitar pukul 11.20 WIB di Kejaksaan Negeri Indramayu dan langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi kelengkapan administrasu agar Panji Gumilang bisa segera di sidangkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Jalani Penahanan Selama 20 Hari
"Berkas tersebut nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilanbdan untuk segera disidangkan kasusnya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Arie mengatakan, selain pelimpahan tersangka dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Indramayu juga mendapat pelimpahan bekas.
Berkas yang diterima ini, kata dia, sudah dinyatakan lengkap oleh tim peneliti dari Kejaksaan Agung.
"Saat ini yang bersangkutkan kita tempatkan dahulu di Lapas Indramayu untuk penahanan 20 hari kedepan," ujar dia.
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.