Jaga Stabilitas Keuangan, Berikut Metamorfosa Peran & Fungsi LPS Usai Terbit UU P2SK tahun 2023

Sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. 

Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Nappisah
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi di acara LPS-Media Gathering 2023, di Dago, Kota Bandung, Jumat (10/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Saat ini LPS telah bermetamorfosis dalam hal peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.  Sejak awal LPS berdiri pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005.      

“Pada awalnya LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya," ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi di acara LPS-Media Gathering 2023, di Dago, Kota Bandung, Jumat (10/11/2023).

Kendati demikian, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. 

Baca juga: LPS Sebut Tabungan Masyarakat di Tahun Politik Diprediksi Meningkat Terutama pada Masa Kampanye

"Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya. 

Suwandi menjabarkan, pada tahun 2023 ini pasca disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). 

LPS turut diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. 

"Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi," paparnya. 

Ia menuturkan, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028.

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan," katanya. 

Suwandi mengatakan, LPS menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, sebab nanti peraturan turunannya akan berasal dari hasil tersebut. 

Idealnya, kata dia, setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua. Lebih lanjut, di dalam UU P2SK terkait penjaminan dan resolusi bank, LPS pun dibekali dengan instrumen resolusi bank. 

Baca juga: LPS Sebut Pertumbuhan Simpanan yang Baik Tidak Rendah Maupun Tinggi, Ini Alasannya

"Di antaranya, melalui mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank," ungkapnya. 

Opsi lainnya ialah dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.

Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima. 

"Terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved