Penunggak Pajak Kendaraan di Pangandaran Capai 26.000, Pemilik Diajak Manfaatkan Pemutihan & Diskon

sebanyak 26.000 pemilik kendaraan di Kabupaten Pangandaran ini belum membayar pajak sebagai kewajibannya.

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Foto ilustrasi. Sebanyak 26.000 pemilik kendaraan di Kabupaten Pangandaran ini belum membayar pajak sebagai kewajibannya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Pangandaran, Adun Abdullah Safi’i menyebut tercatat ada sekitar 98.000 potensi kendaraan bermotor untuk membayar pajak.

"Sebanyak 98.000 potensi ini terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Tapi, kebanyakan roda dua. Nah, yang menunggak pajak itu di angka 26.000 kendaraan," ujar Adun kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Kamis (9/11/2023) siang.

Ia menambahkan, sebanyak 26.000 pemilik kendaraan di Kabupaten Pangandaran ini belum membayar pajak sebagai kewajibannya.

"Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan tentunya sesuai dengan Undang-undang Perpajakan," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Pangandaran untuk segera membayar pajak kendaraan tepatnya waktu.

"Ayo manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak sekarang ini (program mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023). Tanggal 16 Desember 2023, itu terakhir tanggal bayar," ucap Adun.

Makanya, dalam satu pekan ini pihaknya bersama pihak kepolisian melakukan operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.

Operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini tentu dilakukan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Pangandaran.

"Ya, mudah mudahan melalui operasi gabungan ini masyarakat tersadarkan dan bisa bayar pajak tepat waktu," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved