Kelakuan Setan Ayah Jahat di Sukabumi, Rudapaksa 2 Putrinya Sejak Kecil hingga Hamil dan Melahirkan

Untuk menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku sampai mengancam korban agar menuruti hasratnya dengan diancam dipukul

|
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
ayah perudapaksa terhadap dua anak kandungnya saat digiring polisi ke tahanan polres sukabumi 

Maruly mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah pegunungan pada Minggu, 5 November 2023. Pelaku kabur ke pegunungan karena sudah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, diantaranya diterapkan pasal 81 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan atau pasal 82 ayat (1),(2),(3),(4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Dimana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliya. Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar," ujar Maruly.*

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved